Berita

Bisnis

PLN: Tidak Ada Kenaikan, Cuma Berlaku Subsidi Berkeadilan

SABTU, 08 JULI 2017 | 09:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Banyak salah perspesi mengenai kebijakan subsidi tepat sasaran terhadap pelanggan listrik negara.

Demikian diklaim Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat Perusahaan Listrik Negara (PLN), I Made Suprateka, dalam diskusi "Listrik, Rakyat dan PLN" di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/7).

"Ada dua golongan rumah tangga pelanggan PLN yang masuk basis data terpadu. 450 VA dan 900 VA. Totalnya 46 juta pelanggan," kata Made.


Untuk pelanggan 450 VA, ditegaskannya, tidak ada perubahan harga. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA, berlaku kebijakan subsidi berkeadilan.

"Latar belakang subsidi terdahulu diberikan kepada produknya, jadi siapa saja pasang listrik pasti dapat subsidi. Jadi, orang yang punya kos-kosan, pasti dapat subsidi. Padahal yang punya kosan ini pasti tidak orang miskin," ujarnya.

Maka itu diadakan pemadanan data alias verifikasi. Di antara pelanggan listrik 900 VA, ada lebih dari 18 juta pelanggan berada di kalangan mampu.

"Dari total 23 juta, ada 4,05 juta pelanggan tergolong rumah tangga tidak mampu," jelasnya.

Pada 1 Januari, 18 juta pelanggan mampu itu tidak lagi disubsidi. Pengurangan subsidi digelar lewat tiga tahap. Pada 1 Januari 2017 sebesar 33 persen, pada 1 Maret dikurangi lagi 33 persen, dan terakhir pada 1 Mei.

"Terhitung pada 1 Mei, rumah tangga mampu dengan 900 VA tidak lagi terima subsidi. Tarifnya Rp 1.352 per KWH sejak 1 Mei sampai sekarang," terang Made.

Sedangkan yang masih menerima subsidi berjumlah 4,05 juta pelanggan. Mereka tetap membayar Rp 650 per KWH. Dan total yang disubsidi berjumlah 23 juta pelanggan. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya