Berita

Gedung KPK/net

Politik

KPK Yang Abu-abu Bisa Jadi Alat Tawar Menawar Politik

JUMAT, 07 JULI 2017 | 07:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta konsisten dalam penegakan kepastian hukum (law enforcement) atas kejahatan korupsi yang sudah kasat mata terjadi, khususnya proyek KTP Elektronik alias E-KTP.

Desakan itu disampaikan Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) terkait penerapan program E-KTP yang sampai sekarang masih meninggalkan jejak hitam pembobolan uang negara hingga triliiunan rupiah.

"Kejahatan korupsi model seperti ini selalu berulang dan menambah daftar panjang kasus korupsi bernuansa extra ordinary crime di Indonesia," ujar Ketua Umum organisasi tersebut, Standarkiaa Latief.


Menurut pihaknya, proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan di KPK seolah "tarik ulur" mengikuti irama dinamika politik nasional yang berkembang di ranah eksekutif dan legislatif. Masyarakat luas dan media nasional seperti menjadi bagian dari irama tersebut, untuk dimainkan opininya demi kepentingan-kepentingan para pihak yang terkait kisruh proyek itu.

Sakti meminta KPK bekerja sesuai amanat UU 3/2002 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, bahwa KPK sebagai trigger mechanism, yaitu sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi.

"KPK jangan bersikap abu-abu dan diskriminatif dalam upayanya menangkap elit-elit strategis partai politik yang terindikasi kuat terlibat dengan bukti-bukti hukum yang sah dan meyakinkan, termasuk dugaan kuat keterlibatan pimpinan tertinggi legislatif saat ini (Ketua DPR RI Setya Novanto)," katanya.

Tidak lupa diingatkan agar KPK juga transparan dalam mengungkap kejahatan korupsi, apalagi dalam penanganan kasus E-KTP yang aroma korupsinya sudah terendus sejak 2011.

"Sehingga KPK tidak terjerembab menjadi alat tawar menawar konflik kepentingan kekuatan politik untuk pemilu 2019 nanti," pungkas Standarkiaa. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya