Berita

Sri Mulyani/net

Politik

Pening Pajak Sekarat, Jokowi-Sri Mulyani Tabrak UU

SENIN, 26 JUNI 2017 | 11:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintahan Joko Widodo sedang sekarat. Uang negara sudah habis sementara utang menggunung.

Suasana genting dan memaksa tersebut menjadi alasan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah penganti UU (Perppu) 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Pemerintahan Jokowi pening kepalanya karena pajak sekarat," kata Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, dalam tulisannya yang disebar ke media massa.


Namun, lanjut Daeng, berbagai UU ditabrak secara kasar oleh Perpu ini. Setidaknya ada empat UU yang ia ungkap. Pertama, UU 1/2008 tentang Perbankkan Syariah. Bab VII rahasia bank Bagian Kesatu Cakupan Rahasia Bank. Pasal 41 Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya

Kemudian, UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 72 (2), dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.

Ketiga, UU 9/2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan. Pada ayat (4), dalam hal informasi ditetapkan sebagai jenis informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, setiap orang yang mengetahui informasi tersebut, baik karena kedudukan, profesi, maupun hubungan apa pun dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi dimaksud kepada pihak lain, kecuali untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang, atau diwajibkan oleh UU.

Dan terakhir, UU 10/1998 Tentang Perubahan atas UU 7/1992 Tentang Perbankan. Pasal 1 ayat 28 berbunyi, Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Selanjutnya Pasal 40 (1), Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A.

"Tindakan ugalan pemerintahan Jokowi memburu uang dengan melanggar UU merupakan kebijakan yang semakin menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia. Rekening orang seharusnya hanya boleh dibuka dengan alasan pelanggaran hukum dan perintah pengadilan. Bagaimana mungkin orang-orang pajak mengambil alih kewenangan hakim?" kata Daeng.

Tidak hanya itu, kata dia, Perppu tersebut melegalkan tindakan memeras rakyat dengan cara "preman", disertai kekebalan hukum kepada pegawai perpajakan dalam memeriksa tabungan orang.

"Apakah menurut pemerintahan Jokowi orang-orang pajak adalah malaikat yang bebas dosa, orang bersih, tidak haus uang, ikhlas hidup miskin, tidak haus uang demi negara dan bangsa sehingga diberi kekebalan hukum? Hebat sekali era pemerintahan Jokowi-Sri Mulyani ini," tutupnya. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya