Berita

Sri Mulyani/net

Politik

Pening Pajak Sekarat, Jokowi-Sri Mulyani Tabrak UU

SENIN, 26 JUNI 2017 | 11:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintahan Joko Widodo sedang sekarat. Uang negara sudah habis sementara utang menggunung.

Suasana genting dan memaksa tersebut menjadi alasan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah penganti UU (Perppu) 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Pemerintahan Jokowi pening kepalanya karena pajak sekarat," kata Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, dalam tulisannya yang disebar ke media massa.


Namun, lanjut Daeng, berbagai UU ditabrak secara kasar oleh Perpu ini. Setidaknya ada empat UU yang ia ungkap. Pertama, UU 1/2008 tentang Perbankkan Syariah. Bab VII rahasia bank Bagian Kesatu Cakupan Rahasia Bank. Pasal 41 Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya

Kemudian, UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 72 (2), dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.

Ketiga, UU 9/2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan. Pada ayat (4), dalam hal informasi ditetapkan sebagai jenis informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, setiap orang yang mengetahui informasi tersebut, baik karena kedudukan, profesi, maupun hubungan apa pun dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi dimaksud kepada pihak lain, kecuali untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang, atau diwajibkan oleh UU.

Dan terakhir, UU 10/1998 Tentang Perubahan atas UU 7/1992 Tentang Perbankan. Pasal 1 ayat 28 berbunyi, Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Selanjutnya Pasal 40 (1), Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A.

"Tindakan ugalan pemerintahan Jokowi memburu uang dengan melanggar UU merupakan kebijakan yang semakin menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia. Rekening orang seharusnya hanya boleh dibuka dengan alasan pelanggaran hukum dan perintah pengadilan. Bagaimana mungkin orang-orang pajak mengambil alih kewenangan hakim?" kata Daeng.

Tidak hanya itu, kata dia, Perppu tersebut melegalkan tindakan memeras rakyat dengan cara "preman", disertai kekebalan hukum kepada pegawai perpajakan dalam memeriksa tabungan orang.

"Apakah menurut pemerintahan Jokowi orang-orang pajak adalah malaikat yang bebas dosa, orang bersih, tidak haus uang, ikhlas hidup miskin, tidak haus uang demi negara dan bangsa sehingga diberi kekebalan hukum? Hebat sekali era pemerintahan Jokowi-Sri Mulyani ini," tutupnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya