Berita

Sri Mulyani/net

Politik

Pening Pajak Sekarat, Jokowi-Sri Mulyani Tabrak UU

SENIN, 26 JUNI 2017 | 11:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintahan Joko Widodo sedang sekarat. Uang negara sudah habis sementara utang menggunung.

Suasana genting dan memaksa tersebut menjadi alasan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah penganti UU (Perppu) 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Pemerintahan Jokowi pening kepalanya karena pajak sekarat," kata Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng, dalam tulisannya yang disebar ke media massa.


Namun, lanjut Daeng, berbagai UU ditabrak secara kasar oleh Perpu ini. Setidaknya ada empat UU yang ia ungkap. Pertama, UU 1/2008 tentang Perbankkan Syariah. Bab VII rahasia bank Bagian Kesatu Cakupan Rahasia Bank. Pasal 41 Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya

Kemudian, UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 72 (2), dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.

Ketiga, UU 9/2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan. Pada ayat (4), dalam hal informasi ditetapkan sebagai jenis informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, setiap orang yang mengetahui informasi tersebut, baik karena kedudukan, profesi, maupun hubungan apa pun dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi dimaksud kepada pihak lain, kecuali untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang, atau diwajibkan oleh UU.

Dan terakhir, UU 10/1998 Tentang Perubahan atas UU 7/1992 Tentang Perbankan. Pasal 1 ayat 28 berbunyi, Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Selanjutnya Pasal 40 (1), Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A.

"Tindakan ugalan pemerintahan Jokowi memburu uang dengan melanggar UU merupakan kebijakan yang semakin menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia. Rekening orang seharusnya hanya boleh dibuka dengan alasan pelanggaran hukum dan perintah pengadilan. Bagaimana mungkin orang-orang pajak mengambil alih kewenangan hakim?" kata Daeng.

Tidak hanya itu, kata dia, Perppu tersebut melegalkan tindakan memeras rakyat dengan cara "preman", disertai kekebalan hukum kepada pegawai perpajakan dalam memeriksa tabungan orang.

"Apakah menurut pemerintahan Jokowi orang-orang pajak adalah malaikat yang bebas dosa, orang bersih, tidak haus uang, ikhlas hidup miskin, tidak haus uang demi negara dan bangsa sehingga diberi kekebalan hukum? Hebat sekali era pemerintahan Jokowi-Sri Mulyani ini," tutupnya. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Ini Penyebab Menteri KKP Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 12:09

War Tiket Kereta Lebaran Rentan Dimanfaatkan Calo

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:27

Pencabutan HGU Sugar Group Pulihkan Wibawa Negara

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:18

Menteri KKP Pingsan di Tengah Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:03

Bom Bunuh Diri Guncang Pesta Pernikahan di Pakistan, Tujuh Tewas

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:51

Iran Tak Bisa Diruntuhkan Lewat Tekanan Politik hingga Mobilisasi Massa

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:45

Sebagian Wilayah Jakarta Masih Terendam Banjir

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:23

KPK Hormati Upaya Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:15

Pemerintah Didesak Turun Tangan Atasi Banjir di Jalan Tol

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:33

Trump Ultimatum Kanada: Dagang dengan Tiongkok Dibalas Tarif 100 Persen

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya