Berita

Foto/Net

Politik

Pemerintah Evaluasi Regulasi Jamsos Pemda

SELASA, 20 JUNI 2017 | 18:36 WIB | LAPORAN:

Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penghargaan pada Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan terkait implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Piala penghargaan ini dinamakan Paritrana yang puncaknya diberikan oleh Presiden Jokowi pada HUT BPJS Ketenagakerjaan pada 5 Desember 2017.

Peluncuran penghargaan Paritrana ini dilakukan oleh Sekretaris Kemenko PMK, Satya Sananugraha dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Gedung Heritage Kemenko PMK, Selasa (20/06).


Tujuan pemberian apresiasi ini untuk meningkatkan kepedulian (awareness) dan citra positif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pemerintah, perusahaan dan masyarakat serta meningkatkan dukungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam meningkatkan cakupan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).

Agus menjelaskan, pemberian penghargaan ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS.

"Sehingga seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami risiko sosial karena hilangnya penghasilan sebagai dampak kecelakaan kerja, hari tua dan kematian," ujarnya.

Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan beberapa kriteria penilaian bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, antara lain regulasi, yaitu produk hukum yang diterbitkan terkait dengan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu juga menilai inisiatif, yaitu peran dan inisiatif dari pemerintah provinsi dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial ketenegakerjaan. Dan tentunya kinerja yang dimaknai dengan jumlah tenaga kerja yang terlindungi atas hasil Inisiatif yang telah dilakukan, baik dari sektor Penerima Upah maupun sektor Bukan Penerima Upah.

Sementara kriteria penilaian bagi perusahaan yang meliputi Besar, Menengah, dan UMKM yaitu Tertib Administrasi, dilihat pada pemenuhan kriteria kewajiban administrasinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik ketertiban terhadap data upah yang dilaporkan, maupun waktu pembayaran iuran. Kepatuhan juga dinilai, dilihat pada pemenuhan kewajiban hukum terhadap perlindungan tenaga kerja, baik terhadap upah maupun program yang diikutsertakan.

Agus menambahkan, penghargaan ini akan dilaksakan setiap tahun dan untuk tahun 2017, periode penilaian mulai dilaksanakan pada Juni 2017 hingga Juli 2017 dan akan dipilih 3 (tiga) terbaik dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan besar/menengah. Sementara Penghargaan untuk UMKM akan diberikan kepada 1 UMKM terbaik dari masing-masing provinsi.

Dewan Juri dalam penghargaan ini berasal dari berbagai unsur, meliputi Riant Nugroho (Ahli Manajemen), Dr. Sonny Harry Budiutomo (Staf Ahli Bidang Kependudukan, Kemenko PMK), Hotbonar Sinaga (Ahli Jaminan Sosial), Rudi Prayitno(Anggota DJSN), Dr. Chazali Situmorang(ahli jaminan sosial), dan Mira Hanartani (Apindo).

“Rencananya Piala Paritrana ini akan diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 5 Desember 2017, sebagai bagian dari rangkaian ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan ke 40. Kami harap penghargaan ini akan mendorong  peningkatan perlindungan pekerja secara signifikan," pungkasnya. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya