Masyarakat Peduli Pendidikan/RMOL
Masyarakat Peduli Pendidikan/RMOL
"Kebijakan sekolah 40 jam bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Perlindungan Anak, UU Guru dan Dosen, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Hak Asasi Manusia," kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alldo Fellix Januardy lewat keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (20/6).
Sejak diterbitkannya UU Sistem Pendidikan Nasional, sekolah di berbagai daerah di Indonesia memiliki otonomi penuh untuk mengelola sistem pendidikan sesuai dengan kekhasan daerah masing-masing, lebih terutama terhadap kebutuhan tumbuh kembang anak. Atas dasar itu kata Alldo, kebijakan sekolah 40 jam bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan otonomi pendidikan bagi sekolah-sekolah.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
UPDATE
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01
Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27
Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06
Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03
Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32
Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14