Berita

Muhadjir-Ma'ruf Amin/net

Politik

Kebijakan Menteri Muhadjir Ditata Ulang, Jokowi Siapkan Perpres

SENIN, 19 JUNI 2017 | 15:54 WIB | LAPORAN:

Presiden Joko Widodo resmi mengkaji ulang kebijakan full day school (FDS) atau program pendidikan penguatan karakter (PPK) yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Keputusan tersebut diambil Jokowi usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke Istana, Jakarta, Senin (19/6).

Menurut Ma'ruf keputusan yang diambil Jokowi itu berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam.


"Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf saat jumpa pers.

Ma'ruf mengatakan, kebijakan full day school yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden (Perpres). Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah.

Melalui Perpres itu kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, Jokowi juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah.

"Jadi masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," tegas Ma'ruf.

Kebijakan full day school yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan. Salah satu yang getol menolak adalah ormas PBNU.

Muhajir mengaku PPK tak akan membebani murid. PPK kata Muhajir hanya mengalihkan beban kerja guru saja. Sehingga nanti pekerjaan guru selain mengajar di luar itu ada 5 tugas pokok itu nanti bisa diakui menjadi beban kerja yang bersangkutan layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN).

Muhajir menambahkan berlakunya kebijakan ini berhubungan erat dengan adanya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2017 tentang revisi beban kerja guru.

Salah satu yang pihaknya benahi melalui aturan itu yakni menyangkut beban mengajar guru 24 jam tatap muka. Dimana menurutnya masalah tersebut sesungguhnya sejak 10 tahun yang lalu. Guru selama ini katanya hanya dihargai kerjanya 24 jam masuk kelas. Diluar itu bukan dianggap jam kerja. Akibatnya banyak guru yang tak 24 jam tatap muka tidak mendapatkan tunjangan.[san]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya