Berita

Djan Faridz/Net

Politik

Djan Faridz Tidak Berhak Lagi Mengatasnamakan Pimpinan PPP

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 23:46 WIB

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan M.Romahurmuziy resmi ditetapkan sebagai PPP yang sah berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.

Tiga majelis hakim yang menangani masalah ini, Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan Ahmad Syarifudin mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy. Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy dengan Amar Putusan Kabul.

Putusan ini akhirnya menyudahi dualisme PPP yang berlangsung selama lebih dari 2,5 tahun. Kata Rommy, berdasarkan putusan ini, maka Djan Faridz tidak berhak lagi mengatasnamakan PPP.


"Dengan adanya putusan PK ini, sdr Djan Faridz dan para pengikutnya, tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun," ujar Rommy dalam keterangan tertulisnya.

Putusan secara otomatis menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz dan menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.

"Dengan adanya putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut ketua umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini," lanjut Romahurmuziy.

"Saya ucapkan terima kasih dan apreasiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK Mahkamah Agung atas Putusan PK yang sudah ditunggu-tunggu warga PPP se-Indonesia," pungkas anggota Komisi Keuangan DPR ini. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya