Berita

Politik

Redifinisi On Terror

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 21:06 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

SEMUA orang setuju, terorisme adalah 'unlawful acts of violence". Para pedantic demokrasi, macam Al Araf dan Hendardi, pun setuju. "Dangerous to human life", kata US Patriot Act.

Terrorist group macam Provisional Irish Republican Army (PIRA) yang beroperasi di Irlandia Utara ngga bisa disamakan dengan Kelompok "Kapak Merah". Segerombolan komunis Red Army Faction (RAF) atau "Baader-Meinhof Gang" pimpinan Andreas Baader bukan sekedar preman atau begal motor.

Sindikat pembunuh Pulomas menewaskan lima orang. Namun, dalam rangkaian pertempuran Armed Islamic Group (GIA) dan Group for Preaching and Combat (GSPC) menewaskan 100 ribu orang di Algeria. Termasuk aksi extermination of entire villages.


Terrorist men are freedom fighters. Bagi kelompoknya. Bukan sekedar perompak, penculik, apalagi maling. Moh. Siddique Khan, London Bomber 2005, menyatakan, "We are at war. And I am a soldier."

Merujuk statemen Carl von Clausewitz’s statement: "war is an act of violence to compel our enemy to do our will," maka jelas teroris dan terorisme adalah perang. Bukan sekedar "purely criminal in nature".

Jadi masukan Jacob Hornberger dalam artikel berjudul "Criminal Offenses vs. Acts of War" tidak tepat. Sama seperti Araf dan Hendardi, Hornberger pun bilang "Acts of Terrorism remain police matters." Nyatanya, terrorisme adalah an act of war. Minimal a warlike action.

Lebih jauh, Daniel Benjamin dan Steven Simon menyimpulkan serangan al-Qaeda (9/11) was warlike in its dimensions, in terms of the devastation caused and the losses (human, material, and financial) suffered.

Kritikus dan Pro Komunis mengabaikan fakta respon militer terhadap aksi terorisme bukan a one-sided affair.

Menurut Jenderal Gatot Nurmantyo, terorisme adalah kejahatan terhadap negara. Tendensi historik dan current events membuktikan bahwa "terrorism is more than just a run-of-the-mill criminal act".

Indikator ancaman terorisme terhadap negara bisa dilihat dari perkembangan aksi terorisme itu sendiri.

Terorisme telah bertransformasi. Tidak lagi berskala kecil. Bandingkan antara aksi David Copeland (British Neo-Nazi militant) dan Bom Bali yang menewaskan 202 orang.

Di tahun 1999, aksi gila teroris David Copeland (London Nail Bomber) berlangsung selama 13 hari dan menewaskan tiga orang. Targetnya Negro, orang Asia dan Gay. Antara tahun 1967-79, teroris komunis Jerman Barat hanya sanggup merekrut 25-32 kader. Mereka merilis 63 aksi teror (bombings, bank raids, kidnappings dan assassinations) dan membunuh 33 orang. Itu terjadi sebelum Bundeswehr (militer Jerman) memutuskan menghancurkan gerakan mereka.

Jadi, sudah benar bila Presiden Joko dan Kapolri Tito berpendapat bahwa TNI mesti dilibatkan.

Dahulu, Federal Bureau of Investigation (FBI) ditugasi handle domestik terorist Weathermen atau Weather Underground Organization. Ini organisasi teroris komunis Amerika. Sekitar tahun 1969-70, mereka merilis rangkaian aksi bom, menjebol penjara (jailbreaks) dan rusuh.

FBI masih sanggup menekuk berbagai Anti-government milisia. Kentucky State Militia, Ohio Unorganized Militia Assistance, Southeastern Ohio Defense Force, Michigan Militia dan sebagainya diberangus. Namun, the same could not be said of al-Qaeda, with its global presence and more wide-ranging scale of activity and support.

Jadi, Stop merusak NKRI dengan menyatakan terorisme adalah fenomena domestik dan hanya masuk kategori "Criminal Offenses". [***]
 
Penulis adalah aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak)


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya