Berita

Rijal dan Jamran/RMOL

Politik

Bebas, Dua Terpidana Makar Ini Bisa Rayakan Lebaran Dengan Keluarga

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 20:07 WIB | LAPORAN:

Dua terpidana perkara makar, Rizal dan Jamran, akhirnya menghirup udara bebas, Jumat (16/6). Keduanya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (16/6).

"Saya mengucapkan Alhamdulillah dan selamat terhadap kedua kakak beradik ini, Bang Jamran dan Bang Rijal. Akhirnya mereka dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama 6 bulan 15 hari sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," ujar kuasa hukumnya, Ali Lubis kepada redaksi.

Tak berselang lama usai dibebaskan, keduanya mendatangi Masjid Raya Al-Husna di Tanjung Priuk, Jakarta Utara (Jakut).


Mereka disambut langsung pihak keluarga dan para sahabat. Termasuk beberapa tokoh masyarakat Jakut.

"Semoga dengan dibebaskannya mereka menjelang hari raya Idul Fitri ini, menjadi berkah bagi keduanya. Sehingga mereka dapat berkumpul kembali untuk merayakan hari raya bersama keluarga," tegas Ali.

PN Jaksel menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari terhadap Rijal dan Jamran, 5 Juni lalu. Namun, keduanya hanya menjalani masa tahanan selama 13 hari karena sudah menjalani kurungan selama 6 bulan 2 hari.

Dalam vonis sebelumnya, Rijal dan Jamran juga dikenakan denda Rp 10 juta. Bila tidak membayar denda maka keduanya menghuni penjara selama 1 bulan lebih lama.

"Terkait hukuman denda Rp 10 juta, Ali mengaku tidak tahu siapa pihak yang menjadi penjamin. "Saya kurang tahu soal itu," demikian Ali. [san]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya