Berita

Hukum

Polisi Geledah Ruang Dirut Dan Dirop PT Garam

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 13:01 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah beberapa ruangan di Kantor PT. Garam Persero. Di antaranya, ruangan Direktur Utama (Dirut) dan ruang Direktur Operasional (Dirop).

"Jajaran saya menggeledah beberapa ruangan di PT Garam yang terletak di Jalan Arif Rahman nomor 93," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya melalui pesan singkat, Jumat (16/6), seperti dilansir RMOLJakarta.

Penggeledahan dilakukan oleh enam penyidik Dit Tipideksus, selama kurang lebih tujuh jam. Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait importasi dan distribusi garam yang dilakukan oleh PT Garam.


Barang-barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut turut diamankan, seperti laptop.

"Kami amankan laptop yang ada kaitannya," kata dia.

Dalam kasus ini, Penyidik telah menahan Direktur PT Garam Achmad Boediono sejak 10 Juni 2017. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Tahun 2017, PT Garam menerima tugas untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional, dengan cara melakukan importasi garam konsumsi. Pada faktanya, PT Garam mengajukan importasi garam dengan kadar NaCl diatas 97 persen, yang merupakan kadar garam industri.

Atas dasar tersebut Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor kepada PT Garam untuk melakukan impor garam industri sebanyak 75.000 ton.

Garam industri yang diimpor tersebut kemudian diperdagangkan kepada 45 perusahaan sebagai garam konsumsi.

Hal ini melanggar Permendag 125 tahun 2015 yang mengatakan bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Selain itu PT Garam juga tidak melaksanakan tugasnya untuk importasi garam konsumsi sebagaimana ditugaskan oleh Menteri BUMN kepada PT Garam. [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya