Berita

Politik

KSPI Minta Buruh Dalam Proses PHK Juga Diberi THR

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 15:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Selain kepada pekerja yang masih aktif, para pemberi kerja juga harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh yang masih dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK).

Begitu tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (15/6). Dalam kasus ini, Said mencontohkan PHK yang dilakukan sepihak oleh PT Smelting, Gresik.

"Karena PHK tersebut belum berkekuatan hukum tetap, maka pengusaha wajib membayar upah dan hak-hak yang biasa diterima, termasuk THR," tegasnya.


Lebih lanjut, pria yang baru saja terpilih kembali sebagai Governing Body ILO ini juga menyayangkan adanya modus pengusaha yang melakukan PHK dan pemutusan karyawan kontrak demi menghindari pembayaran THR.

"Ini adalah modus yang berulang-ulang setiap tahun dilakukan pengusaha untuk menghindari membayar THR," kata Iqbal.

Dijelaskan Iqbal, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia 6/2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan, pengusaha yang memutus hubungan kerja buruh kontrak sebelum lebaran, maka tidak ada kewajiban membayar THR buruhnya. Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak memperpanjang kontrak kerja karyawannya jelang hari raya keagamaan untuk menghindari pembayaran THR.

"Pemerintah jangan berbangga diri dengan sudah membentuk posko THR dan membuat aturan bahwa buruh masa kerja 1 bulan sudah dapat THR. Sebab yang dibutuhkan buruh adalah law enforcement untuk melawan modus kecurangan tidak membayar THR," sambung Iqbal.

Untuk itu, KSPI mendesak pemerintah melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan, bukan sekadar membentuk posko. Selain itu, pemerintah harus memberikan sanksi yang mempunyai efek jera yaitu pidana dan perdata, bukan sekadar sanksi administratif.

Selain itu, aturan pembayaran THR harus diubah menjadi H-30, bukan H-7. Tujuannya, agar pengusaha tidak bisa mengelak dan memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan PHK.

"H-7 adalah waktu dimana pengusaha sudah menerapkan libur bersama selama lebaran. Jadi tidak ada pengaruhnya terhadap produksi, kalaupun perusahaan melakukan PHK pada hari-hari tersebut," sambungnya.

Selain itu, menurut Said Iqbal, perlu ditegaskan adanya larangan bagi perusahaan melakukan PHK atau memutus kontrak buruh pada H-30 sampai H+15.

"Regulasi seperti ini yang dibutuhkan buruh, bukan sekadar posko dan Permenaker abal-abal yang tidak bertaring di hadapan pengusaha,," pungkasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya