Berita

Buni Yani (kiri)

Hukum

Rasa Keadilan Buni Yani

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 15:05 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

BUNI Yani adalah orang biasa yang dikorbankan. Sebuah law tragicomedy. Sayah masi heran apa salahnya. Sekarang dia harus menyamar bila keluar rumah. Dia diteror.

Delapan bulan lalu, 07 Oktober 2016, pukul 00.28, Buni Yani menshare slide video orasi Ahok dari Media NKRI. Esok harinya, tim kuasa hukum "Kotak Aja" melaporkan Buni Yani ke polisi. Orasi Ahok soal Surat Al Maidah 51 jadi polemik nasional. Kasusnya masuk meja hijau. Tanggal 09 Mei 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Utara vonis Ahok bersalah.

Buni Yani dimasalahkan karena tidak menulis kata "pake" dalam caption komennya. Dia dituduh memicu kebencian SARA.


Mestinya, Kasus Buni Yani otomatis gugur.  Setelah Ahok dinyatakan terbukti "beyond reasonable doubt" bersalah menoda agama (Pasal 156A).

Kasus Buni Yani baru digelar tanggal 13 Juni 2017. Dia didakwa Pasal 32 ayat 1, juncto 48 ayat 1, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008.

Bunyi Pasal 32 ayat (1): "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."

Saya kuatir ada ketidak-adilan bila kasus Buni Yani diteruskan. Sedangkan menurut Gustav Radbruch, "Keadilan" adalah pilar utama hukum.

Di Indonesia, asas kepastian dan prinsip rasa keadilan merupakan pilar utama hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 45 hasil amandemen menyatakan Indonesia sebagai "negara hukum". Tidak lagi menggunakan retorika istilah "rechstaat". Artinya, Indonesia mengadopsi asas kepastian hukum sekaligus rasa keadilan.

Ditambah UU No. 4 tahun 2004 yang mengharuskan hakim menggali nilai-nilai keadilan. Maka tidak ada jalan lain bagi hakim, selain membatalkan kasus Buni Yani di putusan sela.

Sekali pun, tidak pernah merugikan siapa pun, Buni Yani telah dihukum secara sosial.

Dia dizolimi dengan teror, caci-maki, cyberbully, bahkan terpaksa resign dari London School of Public Relations. Sedangkan dia kepala rumah tangga dengan seorang istri dan dua anak.

Selain tidak lagi bekerja, penelitian doktoral Buni Yani dihentikan secara sepihak oleh Universitas Leiden Belanda. Padahal draft pertama disertasinya sudah di-submit.

Sekali lagi, saya hendak bertanya, adilkah semua ini bagi Buni Yani? [***]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya