Berita

Buni Yani (kiri)

Hukum

Rasa Keadilan Buni Yani

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 15:05 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

BUNI Yani adalah orang biasa yang dikorbankan. Sebuah law tragicomedy. Sayah masi heran apa salahnya. Sekarang dia harus menyamar bila keluar rumah. Dia diteror.

Delapan bulan lalu, 07 Oktober 2016, pukul 00.28, Buni Yani menshare slide video orasi Ahok dari Media NKRI. Esok harinya, tim kuasa hukum "Kotak Aja" melaporkan Buni Yani ke polisi. Orasi Ahok soal Surat Al Maidah 51 jadi polemik nasional. Kasusnya masuk meja hijau. Tanggal 09 Mei 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Utara vonis Ahok bersalah.

Buni Yani dimasalahkan karena tidak menulis kata "pake" dalam caption komennya. Dia dituduh memicu kebencian SARA.


Mestinya, Kasus Buni Yani otomatis gugur.  Setelah Ahok dinyatakan terbukti "beyond reasonable doubt" bersalah menoda agama (Pasal 156A).

Kasus Buni Yani baru digelar tanggal 13 Juni 2017. Dia didakwa Pasal 32 ayat 1, juncto 48 ayat 1, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008.

Bunyi Pasal 32 ayat (1): "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."

Saya kuatir ada ketidak-adilan bila kasus Buni Yani diteruskan. Sedangkan menurut Gustav Radbruch, "Keadilan" adalah pilar utama hukum.

Di Indonesia, asas kepastian dan prinsip rasa keadilan merupakan pilar utama hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 45 hasil amandemen menyatakan Indonesia sebagai "negara hukum". Tidak lagi menggunakan retorika istilah "rechstaat". Artinya, Indonesia mengadopsi asas kepastian hukum sekaligus rasa keadilan.

Ditambah UU No. 4 tahun 2004 yang mengharuskan hakim menggali nilai-nilai keadilan. Maka tidak ada jalan lain bagi hakim, selain membatalkan kasus Buni Yani di putusan sela.

Sekali pun, tidak pernah merugikan siapa pun, Buni Yani telah dihukum secara sosial.

Dia dizolimi dengan teror, caci-maki, cyberbully, bahkan terpaksa resign dari London School of Public Relations. Sedangkan dia kepala rumah tangga dengan seorang istri dan dua anak.

Selain tidak lagi bekerja, penelitian doktoral Buni Yani dihentikan secara sepihak oleh Universitas Leiden Belanda. Padahal draft pertama disertasinya sudah di-submit.

Sekali lagi, saya hendak bertanya, adilkah semua ini bagi Buni Yani? [***]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya