Berita

Choel Mallarangeng/Net

Politik

Dituntut 5 Tahun Penjara, Choel Mallarangeng Kecewa Dengan KPK

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 14:33 WIB | LAPORAN:

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng merasa kecewa terhadap tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Choel merasa jaksa KPK sama sekali tidak mempertimbangkan niat baiknya yang telah bersikap kooperatif. Bahkan tuntutan Jaksa KPK terhadap dirinya lebih tinggi dari vonis kakaknya Andi Alfian Mallarangeng.

Choel dituntut lima tahun penjara lantaran terbukti terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sementara dalam kasus yang sama, Andi divonis empat tahun penjara dan telah berstatus mantan narapidana.

"Apabila dihitung-hitung tuntutan 5 tahun penjara dari JPU KPK tersebut seolah-olah bagi saya dan keluarga saya adalah hasrat gelap mata KPK yang jauh dari rasa keadilan untuk menghukum kami secara berkesinambungan selama 10 tahun," ujar Choel dalam nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).


Choel juga kecewa dengan penolakan jaksa KPK terkait pengajuan dirinya sebagai sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menurut Choel, dalam persidangan dirinya telah mengakui perbuatannya kepada hakim. Selain itu, dirinya telah menyerahkan semua uang yang ia terima kepada KPK dan telah bersedia mengungkap pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya, yakni Wafid Muharram.

"Seolah-olah, semuanya tidak ada gunanya sama sekali. enam kali saya menjadi saksi untuk tersangka lainnya. Enam kali juga saya menjadi saksi di persidangan. Semuanya hanya untuk membantu KPK mengungkap kasus ini seterang-terangnya," ujarnya.

KPK menolak permohonan Choel sebagai justice collaborator lantaran tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK. Menurut Jaksa, Choel tidak mengetahui mengenai adanya proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam proyek pembangunan P3SON.

Padahal, poin tersebut sangat diperlukan jika terdakwa ingin membantu penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya tindak pidana dalam proyek P3SON di Hambalang.

"Karena ternyata terdakwa menerangkan di persidangan tidak mengetahui baik itu latar belakang dari awal sampai dengan pelaksanaan proyek P3SON di Hambalang, maka kami berpendapat permohonan JC tersebut patut untuk tidak dikabulkan," ungkap jaksa Moch. Takdir Suhan saat membaca surat tuntutan Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Dalam perkara ini, Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan kepada Choel Mallarangeng.

Choel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke 1, juntho pasal 65 ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya