Berita

Andar M. Situmorang/Net

Politik

Landasan Panglima Tetapkan Tersangka Korupsi Heli AW-101 Dipertanyakan

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 11:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dinilai berperan seperti penegak hukum dalam kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW-101) seharga Rp 738 miliar.

Penilaian itu sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar M. Situmorang dalam sebuah surat kaleng yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang pertama kami persoalkan, UU mana yang mengatur Panglima TNI merangkap jadi penegak hukum atau (berperilaku) seperti penyidik, menetapkan tersangka tiga orang anak buahnya, prajurit aktif anggota TNI Angkatan Udara?," ujar Andar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (15/6).


Tidak hanya itu, Andar juga mempertanyakan landasan hukum pembentukan tim di TNI yang memproses hukum sebuah kasus.

"Nomor berapa penetapan SKB Menhan (Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan) dan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) untuk membentuk tim tetap untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara pidana koneksitas?," tanyanya lagi.

Ia menilai pernyataan Jenderal Gatot yang mengungkap dugaan kerugian kasus ini juga aneh. Pasalnya, selain tidak memiliki landasan, kerugian dalam suatu proyek yang menggunakan keuangan negara, selayaknya diumumkan oleh instansi terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"UU mana yang mengatur Panglima TNI dapat menentukan ada kerugian negara Rp 150 Miliar? UU mana yang mengatur Presiden Rl dapat menentukan kerugian negara Rp 220 miliar?," papar dia.

Untuk itu, Andar meminta Jenderal Gatot untuk taat aturan dan tidak bermanuver secara berlebihan demi kepentingan pribadi, hingga merugikan pihak lain.

"Ini saya kira juga upaya menyudutkan Presiden, dengan mengklaim Pak Jokowi mengetahui nilai kerugian pembelian helikopter. Padahal kan jelas ada lembaga yang berwenang menyatakan kerugian suatu kasus korupsi," tandasnya.

Pada Jumat (26/5) lalu, Jenderal Gatot bersama Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengumumkan nama tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW-101).

Dalam konferensi pers itu, Gatot mengungkapkan bahwa tersangka kasus ini berasal dari pihak TNI dan PT Diratama Jaya Mandiri, selaku mitra swasta pengadaan proyek. Ia juga menyampaikan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan itu yakni sebesar Rp 150 miliar. Presiden Jokowi bahkan disebut Gatot, mengatakan kepadanya kerugian mencapai Rp 220 miliar. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya