Berita

Andar M. Situmorang/Net

Politik

Landasan Panglima Tetapkan Tersangka Korupsi Heli AW-101 Dipertanyakan

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 11:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dinilai berperan seperti penegak hukum dalam kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW-101) seharga Rp 738 miliar.

Penilaian itu sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar M. Situmorang dalam sebuah surat kaleng yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang pertama kami persoalkan, UU mana yang mengatur Panglima TNI merangkap jadi penegak hukum atau (berperilaku) seperti penyidik, menetapkan tersangka tiga orang anak buahnya, prajurit aktif anggota TNI Angkatan Udara?," ujar Andar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (15/6).


Tidak hanya itu, Andar juga mempertanyakan landasan hukum pembentukan tim di TNI yang memproses hukum sebuah kasus.

"Nomor berapa penetapan SKB Menhan (Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan) dan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) untuk membentuk tim tetap untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara pidana koneksitas?," tanyanya lagi.

Ia menilai pernyataan Jenderal Gatot yang mengungkap dugaan kerugian kasus ini juga aneh. Pasalnya, selain tidak memiliki landasan, kerugian dalam suatu proyek yang menggunakan keuangan negara, selayaknya diumumkan oleh instansi terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"UU mana yang mengatur Panglima TNI dapat menentukan ada kerugian negara Rp 150 Miliar? UU mana yang mengatur Presiden Rl dapat menentukan kerugian negara Rp 220 miliar?," papar dia.

Untuk itu, Andar meminta Jenderal Gatot untuk taat aturan dan tidak bermanuver secara berlebihan demi kepentingan pribadi, hingga merugikan pihak lain.

"Ini saya kira juga upaya menyudutkan Presiden, dengan mengklaim Pak Jokowi mengetahui nilai kerugian pembelian helikopter. Padahal kan jelas ada lembaga yang berwenang menyatakan kerugian suatu kasus korupsi," tandasnya.

Pada Jumat (26/5) lalu, Jenderal Gatot bersama Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengumumkan nama tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW-101).

Dalam konferensi pers itu, Gatot mengungkapkan bahwa tersangka kasus ini berasal dari pihak TNI dan PT Diratama Jaya Mandiri, selaku mitra swasta pengadaan proyek. Ia juga menyampaikan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan itu yakni sebesar Rp 150 miliar. Presiden Jokowi bahkan disebut Gatot, mengatakan kepadanya kerugian mencapai Rp 220 miliar. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya