Berita

Jokowi

Politik

PP 23/2017: Gaji Ke-13 Dibayarkan Juli, Juni untuk Pensiunan dan Penerima Tunjangan

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 11:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan pada 13 Juni lalu.

Penandatanganan PP ini karena pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) , Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian pada bangsa dan negara.

Pasal 4 ayat (1) PP tersebut menjelaskan bahwa pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.


Sementara pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota PolriI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan; c. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan d. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi: a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : 1) Menteri; dan 2) Pejabat Pimpinan Tinggi; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan kementerian; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Hakim Ad.hoc; dan f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Juni 2017 itu, seperti dilansir situs resmi Setkab. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya