Berita

Ilustrasi/Net

Politik

DPR Terlalu Bernafsu Di Kasus E-KTP

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 09:56 WIB | LAPORAN:

Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak membuka rekaman hasil BAP Miryam BAP atas perintah anggota DPR, bukanlah kejahatan atau pelanggaran UU.

Artinya, permintaan DPR tidak terkait dengan sesuatu hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Kecuali kepentingan orang per orang anggota DPR. Kemudian dilembagakan melalui pengajuan hak angket. Walaupun penuh konflik kepentingan karena banyaknya anggota DPR yang terlibat dalam kasus e-KTP," ujar Ketua Presidium Kejaksaan Watch, Syamsuddin Radjab saat dikonfirmasi, Kamis (15/6).


Menurut Radjab, kedudukan BAP yang memuat keterangan saksi atau terdakwa dalam proses penyidikan, tergolong sangat vital. Karena dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Sesuai Pasal 162, Pasal 184 KUHAP dan Pasal 305 HIR.

Kendati, keterangan dalam BAP pada persidangan dapat saja berbeda. Bahkan berhak dicabut dengan alasan adanya tekanan atau ancaman.

Bagi penyidik KPK, keterangan saksi atau terdakwa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan Negara Rp 2,3 Triliun (grand corruption) merupakan hal penting, strategis dan berdampak luas bagi kepentingan masyarakat. Khususnya, dalam memperoleh hak identitas diri sebagai warga Negara.

"BAP, dalam sistem peradilan yang menganut prinsip inquisitor atau non-adversary system seperti Indonesia, bersifat rahasia dan tertutup. Dengan prinsip itu, saat KPK menolak memberikan rekaman dapat dibenarkan, diterima dan dilindungi oleh undang-undang," terang Radjab.

Penyebutan nama anggota DPR dalam pemeriksaan tindak pidana, merupakan hal biasa untuk merangkai suatu peristiwa pidana. Bukan berarti nama yang disebut terlibat dalam kasus yang sedang disidik oleh penegak hukum. Melainkan, bertujuan agar dapat menemukan pelaku.

"Karenanya, anggota DPR tidak perlu marah dan panik dengan melibatkan kelembagaan DPR yang sesungguhnya perbuatan orang per orang," pungkasnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya