Berita

Ilustrasi/Net

Politik

DPR Terlalu Bernafsu Di Kasus E-KTP

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 09:56 WIB | LAPORAN:

Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak membuka rekaman hasil BAP Miryam BAP atas perintah anggota DPR, bukanlah kejahatan atau pelanggaran UU.

Artinya, permintaan DPR tidak terkait dengan sesuatu hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Kecuali kepentingan orang per orang anggota DPR. Kemudian dilembagakan melalui pengajuan hak angket. Walaupun penuh konflik kepentingan karena banyaknya anggota DPR yang terlibat dalam kasus e-KTP," ujar Ketua Presidium Kejaksaan Watch, Syamsuddin Radjab saat dikonfirmasi, Kamis (15/6).


Menurut Radjab, kedudukan BAP yang memuat keterangan saksi atau terdakwa dalam proses penyidikan, tergolong sangat vital. Karena dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Sesuai Pasal 162, Pasal 184 KUHAP dan Pasal 305 HIR.

Kendati, keterangan dalam BAP pada persidangan dapat saja berbeda. Bahkan berhak dicabut dengan alasan adanya tekanan atau ancaman.

Bagi penyidik KPK, keterangan saksi atau terdakwa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan Negara Rp 2,3 Triliun (grand corruption) merupakan hal penting, strategis dan berdampak luas bagi kepentingan masyarakat. Khususnya, dalam memperoleh hak identitas diri sebagai warga Negara.

"BAP, dalam sistem peradilan yang menganut prinsip inquisitor atau non-adversary system seperti Indonesia, bersifat rahasia dan tertutup. Dengan prinsip itu, saat KPK menolak memberikan rekaman dapat dibenarkan, diterima dan dilindungi oleh undang-undang," terang Radjab.

Penyebutan nama anggota DPR dalam pemeriksaan tindak pidana, merupakan hal biasa untuk merangkai suatu peristiwa pidana. Bukan berarti nama yang disebut terlibat dalam kasus yang sedang disidik oleh penegak hukum. Melainkan, bertujuan agar dapat menemukan pelaku.

"Karenanya, anggota DPR tidak perlu marah dan panik dengan melibatkan kelembagaan DPR yang sesungguhnya perbuatan orang per orang," pungkasnya.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya