Berita

Ilustrasi/Net

Politik

DPR Terlalu Bernafsu Di Kasus E-KTP

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 09:56 WIB | LAPORAN:

Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak membuka rekaman hasil BAP Miryam BAP atas perintah anggota DPR, bukanlah kejahatan atau pelanggaran UU.

Artinya, permintaan DPR tidak terkait dengan sesuatu hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Kecuali kepentingan orang per orang anggota DPR. Kemudian dilembagakan melalui pengajuan hak angket. Walaupun penuh konflik kepentingan karena banyaknya anggota DPR yang terlibat dalam kasus e-KTP," ujar Ketua Presidium Kejaksaan Watch, Syamsuddin Radjab saat dikonfirmasi, Kamis (15/6).


Menurut Radjab, kedudukan BAP yang memuat keterangan saksi atau terdakwa dalam proses penyidikan, tergolong sangat vital. Karena dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Sesuai Pasal 162, Pasal 184 KUHAP dan Pasal 305 HIR.

Kendati, keterangan dalam BAP pada persidangan dapat saja berbeda. Bahkan berhak dicabut dengan alasan adanya tekanan atau ancaman.

Bagi penyidik KPK, keterangan saksi atau terdakwa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan Negara Rp 2,3 Triliun (grand corruption) merupakan hal penting, strategis dan berdampak luas bagi kepentingan masyarakat. Khususnya, dalam memperoleh hak identitas diri sebagai warga Negara.

"BAP, dalam sistem peradilan yang menganut prinsip inquisitor atau non-adversary system seperti Indonesia, bersifat rahasia dan tertutup. Dengan prinsip itu, saat KPK menolak memberikan rekaman dapat dibenarkan, diterima dan dilindungi oleh undang-undang," terang Radjab.

Penyebutan nama anggota DPR dalam pemeriksaan tindak pidana, merupakan hal biasa untuk merangkai suatu peristiwa pidana. Bukan berarti nama yang disebut terlibat dalam kasus yang sedang disidik oleh penegak hukum. Melainkan, bertujuan agar dapat menemukan pelaku.

"Karenanya, anggota DPR tidak perlu marah dan panik dengan melibatkan kelembagaan DPR yang sesungguhnya perbuatan orang per orang," pungkasnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya