Berita

Budi Gunawan/Net

Hukum

Tak Cukup Hanya Membantah, BIN Harus Menindak Irfan Miftah

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 07:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pihak Badan Intelijen Negara (BIN) sudah membantah tudingan sebagai pihak yang merekayasa dan menyebar chat berkonten porno yang disebut-sebut melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab. Bahkan BIN menyatakan tidak memiliki kepentingan terkait kasus tersebut.

Namun, pengamat hukum yang juga aktivis senior Martimus Amin mengungkapkan, dari pencermatan kacamata publik, bantahan BIN masih sangat prematur dan sumir.

Sebab, sudah bukan menjadi rahasia umum lagi kalau Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan dikenal sebagai anak emas Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.


"Afiliasi politik BG dianggap jelas. Tidak abu-abu. Baik sebagai pimpinan sebuah lembaga negara yang harus loyal kepada rezim yang berkuasa saat ini, yang kebetulan memiliki afiliasi kepentingan politik yang sama dan sejalan dengan induk semangnya tersebut," ungkapnya pagi ini.

Selain itu, dalam pemikiran publik bahwa jangankan membuat rekayasa chat mesum, melakukan operasi intelijen menghilangkan nyawa orang saja mudah bagi BIN.

"Jadi, untuk menepis kecurigaan publik dan membuktikan kebenaran bantahannya tersebut, BIN harus melaporkan dan menggugat Irfan Miftah yang begitu lancang berani mencantumkan alamat BIN Pejaten sebagaimana tercantum dari jejak identitas digital situs yang terungkap," tegasnya

Kalau institusi BIN hanya sebatas melakukan bantahan, tanpa tindaklanjut melaksanakan proses hukum terhadap irfan Miftah, jangankan menyalahkan persepsi publik bahwa lembaga BIN sebagai pelaku rekayasa dan penyebar chat mesum FH tersebut.

"Bahkan bisa dianggap ternyata BIN dengan kolaboratornya warga keturunan rasis memang memiliki agenda terselubung mengkriminalisasikan ulama dan disinyalir ingin memecah belah NKRI mengikuti skenario asing dan aseng," tandasnya.

Sebelumnya muncul sebuah blog yang menganalisis terkait posisi penyebar situs baladacintarizieq. Di blog tersebut, si penganalisis menyebut penyewa domain adalah seseorang bernama Irfan Miftach, yang berlokasi di Jl Seno Raya, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, yang merupakan alamat kantor BIN.

Irfan Miftah atau Miftachul Irfan Santoso sudah membantah sebagai dalang di balik chat mesum yang ada di blog baladacintarizieq. Bahkan dia sudah melaporkan pemilik akun Facebook yang menyebut nama dan identitasnya di blog yang menganalisa pengunggah baladacintarizieq tersebut ke Polda Metro Jaya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya