Berita

Dunia

Dimasukkan Ke Daftar Teroris Global, Majelis Mujahidin Membantah Dan Tuntut AS Minta Maaf

KAMIS, 15 JUNI 2017 | 06:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Majelis Mujahidin melayangkan surat tentang "Klarifikasi Fitnah Teroris" ke Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Cq Kedubes Amerika Serikat di Jakarta tertanggal 14 Juni 2017 atau kemarin.

Surat yang juga ditembuskan ke Kementerian Luar Negeri RI, Kepolisian RI, dan media massa untuk menanggapi keputusan AS yang memasukkan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ke dalam daftar teroris global.

Hal ini merujuk pemberitaan VOA (Voice of America) Indonesia edisi 13 Juni 2017 pada laman www.voaindonesia.com berjudul: "AS Nyatakan Majelis Mujahidin Indonesia sebagai Teroris Global," yang bersumber dari laman U.S. Departement of State, bertajuk "State Department Terrorist Designations of Marwan Ibrahim Hussayn Tah al-Azawi and Majelis Mujahidin Indonesia.


Disebutkan ada tiga alasan kenapa Majelis Mujahidin dimasukkan ke dalam kelompok teroris. Pertama, MMI dipimpin Abu Bakar Ba’asyir. Kedua, melakukan penyerangan saat peluncuran buku Irshad Manji, seorang penulis dari Kanada pada Mei 2012 yang mengakibatkan tiga orang korban masuk Rumah Sakit. Ketiga, mempunyai koneksi dengan kelompok al-Nusrah di Syria yang berafiliasi dengan Al-Qaida.

Majelis Mujahidin menegaskan tiga alasan tersebut adalah fitnah dan tuduhan palsu karena tidak sesuai dengan data dan fakta sebenarnya.

Oleh karena itu Majelis Mujahidin merasa perlu menyampaikan klarifikasi.

Dalam surat yang ditekan Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Irfan S. Awwas, Sekretaris M. Shabbarin Syakur, serta Amir Majelis Mujahidin, Al-Ustaz Muhammad Thalib dijelaskan pertama, bahwa memang pada tahun 2000 diadakan Kongres Mujahidin I yang dihadiri 1800 peserta.

Dalam Kongres tersebut kemudian bersepakat mendirikan organisasi bernama Majelis Mujahidin (bukan Majelis Mujahidin Indonesia/MMI), dan dipimpin oleh Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Tetapi pada tahun 2008, Abu Bakar Ba’asyir secara resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan dan sekaligus menyatakan diri keluar dari Majelis Mujahidin.

Kedua, Majelis Mujahidin tidak pernah melakukan penyerangan kepada siapapun yang berbeda paham dengannya, termasuk Irshad Manji yang datang ke Indonesia Mei 2012, membawa misi LGBT yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Majelis Mujahidin siap berdialog dengan siapa saja untuk mencari keabsahan pendapat secara ilmiah dan terbuka bila terdapat perbedaan dan pertentangan.
 
Ketiga, Majelis Mujahidin tidak memiliki hubungan dan afiliasi apapun dengan organisasi dan gerakan Islam di luar negeri.
 
Berdasarkan klarifikasi di atas, Majelis Mujahidin menuntut supaya pemerintah Amerika Serikat mencabut tuduhannya dan meminta maaf kepada Majelis Mujahidin secara tertulis. Majelis Mujahidin juga berharap, pemerintah Amerika Serikat tidak menyebarkan virus Islamophobia ke negara-negara lain dengan menuduh pihak-pihak tertentu sebagai teroris tanpa data dan fakta yang obyektif. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya