Berita

Mahfud MD/RM

Politik

APHTN-HAN: 3 Faktor Pansus Angket KPK Bisa Disebut Cacat Hukum

RABU, 14 JUNI 2017 | 16:39 WIB | LAPORAN:

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bekerja sama dengan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas merumuskan pandangan akademik terkait posisi hak angket yang sedang bergulir di DPR.

Ketua Umum APHTN-HAN, Mahfud MD tegas mengatakan bahwa panitia khusus (pansus) hak angket DPR cacat secara hukum.

"Terkait rencana hak angket di DPR, maka kami menilai pembentukan panitia angket cacat hukum karena tiga hal, subjek dan objek keliru juga prosedurnya salah," ujar Mahfud saat konferensi pers dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/6).


Menurut Mahfud, secara bahasa, berdasarkan pasal 29 ayat 3 UU MD3, hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan/atau kebijakan pemerintah seperti, presiden, wakil presiden, para menteri, jaksa agung, kapolri, dan lembaga pemerintah non-kementerian, seperti basarnas, lipi, dan wantimpres.

"Di luar itu bukan lembaga pemerintah, seperti KPK bukan lembaga pemerintah," tambahnya.

Dalam kesempatan ini Mahfud yang ditemani perwakilan Pusako Andalan, Yuliandri menyerahkan petisi terkait hak angket DPR kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh 132 pakar hukum tata negara. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya