Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ekonom UI: KPPU Harus Hati-hati Dalam Kasus Persaingan Usaha

SELASA, 13 JUNI 2017 | 23:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Dr Ine S Ruky mengingatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk berhati-hati dalam menyikapi persoalan persaingan usaha.

Menurut dia, hal ini penting karena terkait dengan keberlangsungan pelaku usaha dan daya saing bisnis di Tanah Air.

"Tidak semua aduan atau persoalan harus ditindaklanjuti dengan dasar monopoli atau persaingan. Perlu dipelajari pula dasar kepentingan keberlangsungan ekonomi.," kata Ine kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/6).


Ahli ekonomi persaingan usaha ini menjelaskan, KPPU sebagai regulator tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penegak hukum dalam kacamata persaingan, tapi juga harus memperhatikan rule of reason yang memerlukan pembuktian mengenai dampak.

"KPPU harus bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan agar industri di Indonesia tumbuh dan berkembang," katanya.

Pendekatan rule of reason, menurutnya, dibutuhkan lembaga persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu.

"Hal ini guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan," katanya.

Ine menyebutkan pengertian persaingan sendiri masih menjadi polemik, menurut doktrin 'A' dan doktrin 'B' dalam perspektif ilmu ekonomi bisa berbeda dan hal ini yang harus diselaraskan dalam pertimbangan KPPU.

"Pengertian monopoli tidak selamanya negatif. Dalam kacamata ilmu ekonomi dan bisnis, monopoli dalam kondisi tertentu diperlukan perusahaan agar usahanya lebih efisien. Apalagi jika memang perusahaan tersebut unggul serta produknya lebih disukai konsumen," papar Ine.

"Seringkali sebuah metode praktik bisnis dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, bukan untuk menyingkirkan pesaing atau mematikannya," sambung dia.

Dia menekankan saat ini sudah lumrah perusahaan manufaktur melakukan perjanjian eksklusif dengan distributornya. Di mana produk yang mereka jual harus sesuai dengan perjanjian tidak boleh menjual produk lain.

"Misal, Honda dengan dealer atau distributornya yang memang hanya boleh menjual motor Honda. Tidak ada yang dirugikan karena mereka melakukan perjanjian eksklusif dengan dealer Honda sendiri," katanya.

Hal ini pula yang terjadi pada PT Tirta Investama (Aqua) yang melakukan kerja sama dengan salah satu distributornya. Ine menilai langkah tersebut wajar karena memang terkait dengan kepentingan bisnis perusahaan. Di mana distributor lain masih bisa melakukan penjualan di tempat lain atau bahkan kerja sama dengan ditributor luar yang belum terikat kerja sama dengan Tirta Investama.

"Saya kira kalau ada pengaduan monopoli terhadap suatu produk terkait kasus seperti ini sebaiknya KPPU tidak melanjutkannya. Apalagi perusahaan yang mengadukan perkara juga tumbuh dan berkembang bahkan dengan pesat. Perusahaan tersebut juga masih bisa mendistribusikan produknya di tempat lain," terangnya.

Karenanya dia menekankan KPPU harus memiliki kriteria proses, dan indikator dalam menangani masalah monopoli. Beberapa pasal dalam UU No 5 Tahun 2009 harus direvisi karena masih butuh penjelasan.

"Peningkatan pengetahuan, teknik dalam menangani, teknik dalam membuktikan, teknik dalam menangani banding, sampai sejauh mana sudah menerapkan standar pembuktian," tukasnya.[dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya