Berita

Foto/Net

Hukum

Dikritik OTT Recehan, Ini Jawaban Pimpinan KPK

SELASA, 13 JUNI 2017 | 15:57 WIB | LAPORAN:

Pimpinan KPK, Laode M Syarief menanggapi tagar #OTTRecehan yang viral di media sosial. Tanda pagar tersebut merupakan kritik dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kejaksaan Tinggi Bengkulu beberapa waktu lalu.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp 10 juta yang diduga merupakan uang pemberian lanjutan dari Rp 150 juta.

"KPK tidak pernah melihat jumlah berapa yang di-OTT, jumlah objeknya. Ada kita mendapatkan miliaran, ada kita dapatkan Rp 100 juta, ada mendapatkan hanya Rp 10 juta. Tapi lihat akibat dari itu," kata Laode saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/6).


Laode menegaskan bahwa penyidik KPK selalu melihat dampak menyeluruh dari tindakan korupsi tersebut, bukan berdasarkan jumlah uang yang disita oleh KPK.

Apalagi dalam kasus OTT di Bengkulu tersebut, tambah Laode, ditulis dalam dokumen yang disita KPK bahwa ada bagi-bagi komisi, termasuk kepada aparat penegak hukum.

"Tertulis dalan dokumen ada pembagian pada aparat hukum sekitar 1,5 persen atau sampai 2 persen dari jumlah anggaran proyek. Jadi kita tidak membicarakan Rp 10 jutanya, tapi mebicarakan semua dari proyek yang besar itu. Kami ingin menyelamatkan proyek yg lebih besar," jelas Laode.

Dua buah foto jaksa sedang mengangkat kertas yang mengkritik OTT KPK ini sempat viral di media sosial.

Kertas yang dipegang jaksa itu berbunyi, "kami terus bekerja walau anggaran terbatas, kami tetap semangat walau tanpa pencitraan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan."

Sementara seorang jaksa lain menuliskan pernyataan, "sudah ribuan perkara korupsi kami tangani,sudah triliyunan uang negara kami selamatkan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan."

Foto itu diduga berkaitan dengan OTT KPK pada Jumat (9/6) lalu. Saat itu, tiga orang, termasuk pejabat Kejati Bengkulu, Parlin Purba, diamankan penyidik KPK karena diduga melakukan praktik suap.

Barang bukti suap yang ditemukan sebesar Rp 10 juta yang merupakan penerimaan lanjutan dari Rp 150 juta. Suap tersebut berkaitan dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Nominal uang sitaan yang dinilai hanya sedikit ini yang kemudian disebut sebagai OTT recehan. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya