Berita

Yusril Ihza

Hukum

Yusril: KPK Ajukan Gugatan Kalau Tak Terima Angket DPR, Tak Perlu Minta Presiden Intervensi

SELASA, 13 JUNI 2017 | 12:25 WIB | OLEH: YUSRIL IHZA MAHENDRA

SAYA merenung sejenak ketika mendengar kabar bahwa KPK meminta Presiden untuk mengintervensi DPR yang kini telah memutuskan untuk menggunakan hak angketnya terhadap KPK. Saya berpendapat permintaan seperti itu seyogianya tidak dilakukan oleh KPK mengingat keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Melakukan angket adalah hak dan sekaligus kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan yang diatur di dalam UUD 1945 dan hukum yang berlaku. Fokus pengawasan melalui penggunaan hak angket itu adalah terhadap kebijakan pemerintah, dan terhadap pelaksanaan norma suatu undang-undang.

KPK dibentuk dengan undang-undang, dan karena itu, DPR dapat menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki sejauh manakah undang-undang tersebut telah dilaksanakan. Karena itu, hemat saya, marilah kita menghormati suatu lembaga negara, ketika mereka menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh konstitusi.


Kalau DPR sudah memutuskan penggunaan angket, maka tidak ada lembaga lain yang dapat menghentikan dan atau mengintervensinya, kecuali atas amar putusan pengadilan yang setelah memeriksa suatu gugatan menyatakan bahwa penggunaan hak angket tersebut dalam menyelidiki suatu kasus bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

Sebagai sebuah lembaga penegak hukum, seyogianya KPK bertindak di atas hukum dan konstitusi dan tidak melakukan upaya-upaya di luar hukum seperti meminta Presiden untuk mengintervensi DPR ketika akan menggunakan hak angket yang dijamin oleh UUD 45 dan hukum yang berlaku.

Kalau KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki sesuatu pada KPK sendiri, maka satu-satunya jalan yang tersedia adalah melalui pengadilan. Silahkan KPK menggugat keputusan paripurna DPR yang telah memutuskan untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki sesuatu tentang dirinya sebagai sesuatu yang tidak sah dan/atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Kalau KPK berhasil memenangkan itu, maka DPR praktis akan menghentikan proses penyelidikannya. Sebaliknya kalau KPK gagal, maka DPR akan meneruskan penyelidikannya melalui penggunaan hak angket. Jika cara melawan melalui jalur hukum ini yang ditempuh, maka rasa hormat publik terhadap KPK akan tetap terjaga.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK memang harus menunjukkan kepada publik bahwa cara-cara hukum pulalah yang mereka tempuh, bukan melakukan pendekatan-pendekatan politis kepada pihak manapun juga, termasuk kepada Presiden, yang pasti akan berada pada posisi yang sulit ketika dihadapkan kepada permintaan KPK. Tidak perlu pula KPK mengajak publik, langsung atau tidak langsung agar menolak penggunaan hak angket DPR.

Sebaiknya KPK hadapi saja hak angket DPR itu dengan tenang, argumentatif, kemukakan fakta-fakta dengan terang dan gamblang, jujur dan obyektif serta dengan tetap berpegang teguh pada etika dan norma hukum yang berlaku. Inilah saran saya kepada KPK

Penulis adalah ahli hukum tata negara

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya