Berita

Net

Hukum

Terdakwa E-KTP Akui Ada Catatan Jatah Uang Untuk Novanto Dan Marzuki Alie

SENIN, 12 JUNI 2017 | 17:46 WIB | LAPORAN:

Tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah memberikan sebuah catatan berisi nama-nama anggota DPR RI yang akan menerima jatah uang dari proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Di antara nama-nama tersebut ada Setya Novanto yang saat ini menjabat ketua DPR, dan nama mantan Ketua DPR Marzuki Alie.

Hal itu terungkap saat terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Irman memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).

Menurutnya, catatan berisi nama-nama anggota dewan yang bakal menerima aliran uang e-KTP diketahui saat terdakwa Sugiharto memberikan kepadanya. Saat itu, Irman menjabat sebagai pelaksana tugas dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.


"Setelah saya ketemu Sugiharto lebih lengkapnya ada catatan total Rp 520 miliar," ujar Irman kepada majelis hakim.

Dia menambahkan, dalam catatan tersebut merinci secara detail rencana pemberian uang. Pertama, inisial K yang berarti kuning, inisial tersebut dimaksudkan sebagai Partai Golkar sebesar Rp 150 miliar. Kemudian inisial B yang memaksudkan biru, melambangkan Partai Demokrat sebesar Rp 150 miliar. Selanjutnya inisial M yang memaksudkan merah, melambangkan PDI Perjuangan sebesar Rp 80 miliar.

Selanjutnya ada inisial MA sebagai Marzuki Alie yakni sebesar Rp 20 miliar. Kemudian AU sebagai Anas Urbaningrum sebesar Rp 20 miliar. Juga ada inisial CH sebagai Chairuman Harahap dengan alokasi Rp 20 miliar. Lalu ada inisial LN yang dimaksudkan sebagai partai-partai lain yakni sebesar Rp 80 miliar.

Menurut Irman, uang-uang tersebut akan disediakan oleh pengusaha peserta konsorsium e-KTP. Pemberian dilakukan melalui Andi Narogong.

"Ini rencana ini tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kesepakatan Andi sama konsorsium," ungkapnya.

Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Novanto, Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan disebut bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain ayai suatu korporasi. Diantaranya Marzuki Alie, Olly Dondokambey, Melchias Marcus Mekeng, Anas Urbaningrum, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo serta Agun Gunanjar terkait proyek pengadaan e-KTp. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya