Berita

Hary Tanoe

Hukum

HT: Saya Ajak Untuk Melihat Siapa Yang Profesional Dan Siapa Yang Preman

SENIN, 12 JUNI 2017 | 14:38 WIB | LAPORAN:

CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), membantah telah mengancam Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto.

Itu ditegaskan HT usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, Senin siang (12/6). Ia diperiksa terkait isi pesan singkat elektroniknya atau SMS ke Yulianto pada 2016 silam.

"Saya jelaskan tadi, bahwa kalau kita lihat pargraf pertama, ini bukan ancaman," ungkap HT kepada wartawan.


Dia menegaskan, dirinya hanya menyampaikan pesan moral, termasuk ajakan memahami kerja secara profesional.

"Saya mengajak yang bersangkutan untuk melihat, siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman," timpal HT.

Selain itu, lanjut dia, pesan ke Yulianto juga berkaitan karir politik. Dalam pesan tersebut, ia menyampaikan misinya jika berhasil menjadi Presiden RI. Ia berjanji membersihkan para penegak hukum yang semena-mena.

"Saya ingin garis bawahi yang dipermasalahkan sebagai ancaman. Di sini disebutkan mau berantas oknum-oknum yang sifatnya adalah jamak, bukan tunggal," jelasnya.

Kasus ini berawal saat Yulianto mendapatkan sebuah SMS dari orang misterius pada 5 Januari 2016 sekira pukul 16:30 WIB.

Konten SMS, berbunyi "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Sempat diabaikan, surat serupa kembali masuk ke ponsel Yulianto. Namun, dalam pesan lanjutan itu ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

Yulianto pun melakukan pengecekan dan meyakini pesan itu dikirim oleh HT. Setelah itu, Yulianto melaporkan dugaan pengancaman ke Bareskrim Polri.

Jika terbukti bersalah, HT terancam kasus dugaan melanggar Pasal 29 UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya