Berita

Hary Tanoe

Hukum

HT: Saya Ajak Untuk Melihat Siapa Yang Profesional Dan Siapa Yang Preman

SENIN, 12 JUNI 2017 | 14:38 WIB | LAPORAN:

CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), membantah telah mengancam Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto.

Itu ditegaskan HT usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, Senin siang (12/6). Ia diperiksa terkait isi pesan singkat elektroniknya atau SMS ke Yulianto pada 2016 silam.

"Saya jelaskan tadi, bahwa kalau kita lihat pargraf pertama, ini bukan ancaman," ungkap HT kepada wartawan.


Dia menegaskan, dirinya hanya menyampaikan pesan moral, termasuk ajakan memahami kerja secara profesional.

"Saya mengajak yang bersangkutan untuk melihat, siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman," timpal HT.

Selain itu, lanjut dia, pesan ke Yulianto juga berkaitan karir politik. Dalam pesan tersebut, ia menyampaikan misinya jika berhasil menjadi Presiden RI. Ia berjanji membersihkan para penegak hukum yang semena-mena.

"Saya ingin garis bawahi yang dipermasalahkan sebagai ancaman. Di sini disebutkan mau berantas oknum-oknum yang sifatnya adalah jamak, bukan tunggal," jelasnya.

Kasus ini berawal saat Yulianto mendapatkan sebuah SMS dari orang misterius pada 5 Januari 2016 sekira pukul 16:30 WIB.

Konten SMS, berbunyi "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Sempat diabaikan, surat serupa kembali masuk ke ponsel Yulianto. Namun, dalam pesan lanjutan itu ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

Yulianto pun melakukan pengecekan dan meyakini pesan itu dikirim oleh HT. Setelah itu, Yulianto melaporkan dugaan pengancaman ke Bareskrim Polri.

Jika terbukti bersalah, HT terancam kasus dugaan melanggar Pasal 29 UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya