Berita

Harry Tanoe/Net

Hukum

Harry Tanoe Diperiksa Bareskrim Soal Ancaman SMS Ke Penyidik Kejagung

SENIN, 12 JUNI 2017 | 09:44 WIB | LAPORAN:

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, memanggil CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) pada Senin (12/6).

Pemanggilan ini terkait dugaan pesan singkat elektronik (SMS) bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Yulianto.

"Ya benar. Agenda pemeriksaannya pukul 09.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul.


Kasus ini bermula ketika Yulianto mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal (OTD) pada 5 Januari 2016 sekira pukul 16.30 WIB.

Dalam pesannya, OTD itu mengatakan, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Yulianto mulanya mengabaikan pesan tersebut. Namun, dia kembali mendapat pesan bernada serupa lewat aplikasi chat WhatsApp (WA), dari nomor yang sama, 7 Januari dan 9 Januari 2016.

Isi pesan pun sama, hanya ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

Setelah melakukan penelusuran, Yulianto meyakini bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.

Atas dasar itu, Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, membenarkan bahwa kliennya mengirim pesan itu. Namun, Hotman membantah isinya berupa ancaman dan untuk menakut-nakuti.

Pesan tersebut lebih kepada janji Harry Tanoe kepada negeri ini bahwa jika dirinya berkuasa akan membersihkan aparat penegak hukum.

Tidak terima dilaporkan, HT melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto, ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat karena keduanya dianggap telah menuding pesan singkat HT kepada Yulianto sebagai ancaman.

Ketua Umum Partai Perindo itu melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, HT tengah diperiksa penyidik untuk mengumpulkan keterangan dari kasus tersebut. [ian]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya