Berita

Harry Tanoe/Net

Hukum

Harry Tanoe Diperiksa Bareskrim Soal Ancaman SMS Ke Penyidik Kejagung

SENIN, 12 JUNI 2017 | 09:44 WIB | LAPORAN:

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, memanggil CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) pada Senin (12/6).

Pemanggilan ini terkait dugaan pesan singkat elektronik (SMS) bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Yulianto.

"Ya benar. Agenda pemeriksaannya pukul 09.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul.


Kasus ini bermula ketika Yulianto mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal (OTD) pada 5 Januari 2016 sekira pukul 16.30 WIB.

Dalam pesannya, OTD itu mengatakan, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Yulianto mulanya mengabaikan pesan tersebut. Namun, dia kembali mendapat pesan bernada serupa lewat aplikasi chat WhatsApp (WA), dari nomor yang sama, 7 Januari dan 9 Januari 2016.

Isi pesan pun sama, hanya ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

Setelah melakukan penelusuran, Yulianto meyakini bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.

Atas dasar itu, Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, membenarkan bahwa kliennya mengirim pesan itu. Namun, Hotman membantah isinya berupa ancaman dan untuk menakut-nakuti.

Pesan tersebut lebih kepada janji Harry Tanoe kepada negeri ini bahwa jika dirinya berkuasa akan membersihkan aparat penegak hukum.

Tidak terima dilaporkan, HT melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto, ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat karena keduanya dianggap telah menuding pesan singkat HT kepada Yulianto sebagai ancaman.

Ketua Umum Partai Perindo itu melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, HT tengah diperiksa penyidik untuk mengumpulkan keterangan dari kasus tersebut. [ian]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya