Berita

R. Achmad Budiono/Net

Hukum

Bareskrim Polri Tangkap Dirut PT Garam

SABTU, 10 JUNI 2017 | 20:30 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Dirut PT Garam (Persero) R. Achmad Budiono di rumahnya, kawasan Jatibening, Bekasi, Sabtu siang (10/6).

Direktur Dittipideksus Polri Brigadir Jenderal Agung Setya membenarkan hal tersebut.

"Tersangka ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton," kata Agung saat dikonfirmasi, Sabtu sore.


Agung menjelaskan, PT Garam menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi. Tujuannya, dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional.

PT Garam mengimpor garam industri dengan kadar NaCL diatas 97 persen. Hal itu berdasarkan Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Untuk diketahui, garam industri yang diimpor oleh PT Garam sebanyak 1.000 ton. Dari total tersebut, dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap Segi Tiga G. Lalu dijual untuk kepentingan konsumsi.

"Sisanya sebanyak 74 ribu ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain," terang Agung

Jika mengacu pada pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Namun, aturan tersebut diduga disalahgunakan oleh PT Garam. Bahkan, mereka tidak hanya memperdagangkan atau memindahtangankan garam. Tapi juga mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.

Menurut Agung, bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi tentu akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri, dan akan menghambat program nawacita presiden.

Untuk itu, tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan dan UU Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya