Berita

Hukum

Surat Perintah Pengamanan Kepulangan Rizieq Beredar, Polisi Syok

SABTU, 10 JUNI 2017 | 19:10 WIB | LAPORAN:

. Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengaku terkejut saat mengetahui surat perintah pengamanan kepulangan M. Rizieq Shihab beredar. Menurut Rikwanto, surat tersebut masih bersifat draft.

"(Surat) yang beredar itu draf di bagian admistrasi. Harusnya tidak keluar ke mana-mana. Saya juga syok kamu dapat (surat) darimana?" timpal Rikwanto saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).

Rikwanto menambahkan, surat tersebut merupakan surat biasa. Hanya saja, belum ada cap resmi dari institusi kepolisian.


"Itu surat biasa saja. Suratnya belum keluar. Belum sah. Belum resmi. Karena masih draf. Masih di bagian administrasi saja," paparnya.

Berdasarkan aturan yang ada diinstitusi kepolisian, surat tidak diizinkan keluar jika tidak ada cap atau stempel resmi. Meski pun sudah tercantum tanggal kegiatan.

"Kan belum ada stempel, belum keluar. Ya belum diberlakukan dong. Nanti stempel dikasih nomor, baru ada pemberlakuan," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar salinan surat perintah dari Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Komisaris Besar Arief Rachman terkait kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab, di kalangan wartawan, Sabtu (10/6).

Dalam surat bernomor Sprin/694/VI/2017, tanggal 9 Juni 2017 yang ditandatangani langsung oleh Arief itu, berisi permintaan kesiapan pengamanan antisipasi kepulangan Rizieq dari Arab Saudi ke Indonesia.

Aparat wilayah hukum Polresta Bandara Soetta diminta untuk bersiaga pada Minggu 11 Juni 2017 sejak pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Adapun Kapolresta Bandara Soetta Komisaris Besar Arief Rachman sudah membantah perihal surat kesiapan pengamanan antisipasi kepulangan Rizieq besok yang beredar di kalangan wartawan. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya