Berita

Hukum

Ruang Kerja Aspidsus Kejati Bengkulu Ikut Disegel KPK

SABTU, 10 JUNI 2017 | 00:42 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Henri Nainggolan pasca dicokoknya Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra VII Amin Anwari, dan Direktur PT Mokomoko Putra Selatan Majunto (PT MPSM) Murni Suhardi.

Henri diduga ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sebuah restoran di daerah Bengkulu, Jumat (9/6) dini hari. Hal ini jugalah yang menjadi alasan KPK menyegel ruang kerja Henri. Namun, KPK tidak meningkatkan status Henri menjadi tersangka seperti Parlin, Amin dan Murni.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan tidak ditingkatkannya status Henri sebagai tersangka lantaran penyidik masih melakukan pendalaman mengenai keterlibatan Henri dalam penyidikan dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi pada BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016 yang ditangani Kejati Bengkulu.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahan, pengembagan penyidikan tak hanya tertuju kepada ke Henri melainkan merembet ke jaksa lain di Kejati Bengkulu.

"Apakah ada keterlibatan jaksa-jaksa yang lain akan didalami penyidik KPK," ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Selain ruangan Henri, penyidik juga menyegel ruang kerja Parlin, ruangan Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu, Abustian, KaSubbag Tata Usaha BWS Sumatra VII Bengkulu, Deky Agusprawira serta ruangan Amin Anwari.

Menurut Basaria, penyidik KPK bakal menggeledah ruangan tersebut untuk mencari barang bukti dan jejak tersangka lainnya.

KPK telah menetapkan Parlin Purba, Amin Anwari, serta Murni Suhardi sebagai tersangka. Ketiganya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam OTT. Amin dan Murni ditangkap saat menyerahkan yang sebesar Rp 10 juta kepada Parlin. Sebelumnya, Parlin diduga telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari keduanya. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya