Berita

Umumkan OTT Bengkulu/net

Hukum

Terima Uang Rp 10 Juta, Kasi Intel Kejati Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK

JUMAT, 09 JUNI 2017 | 21:28 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka suap penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016 yang ditangani Kejati Bengkulu.

Ketiganya, merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di daerah Bengkulu, Jumat (9/6) dini hari.

Mereka yakni Pejabat Pembuat Komitmen BWS Sumatra VII Amin Anwari, Direktur PT Mokomoko Putra Selatan Majunto (PT MPSM) Murni Suhardi serta Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba.


"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Atas perbuatannya, Amin Anwari serta Murni Suhardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pihak penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK berharap kasus ini menjadi pembelajaran yang baik bagi rekan-rekan penegak hukum lain di daerah agar tidak main-main dalam melaksanakan tugas dan tidak menjadikan pelaksanaan tugas sebagai sarana untuk mendapatkan sesuatu," tegas Alexander.

Dikesempatan yang sama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan penangkapan yang dilakukan KPK terhadap ketiga tersangka tersebut dari informasi masyarakat yakni adanya rencana penyerahan uang dari Amin dan Murni kepada Parlin purba. Dari informasi tersebut, tim satgas KPK begerak kesebuah restoran di daerah Bengkulu dan secara berturut-turut mengamankan ketiganya.

Lebih lanjut, menjelaskan selain mengamankan ketiganya tim Satgas KPK juga mengamankan uang Rp10 juta dalam pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan kedalam amplop coklat.

Menurut Basaria, Parlin, sebelumnya yelah menerima uang sebesar Rp150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu.

"Total nilai proyek kurang lebih Rp90 miliar yang dikerjakan oleh PT MPSM," demikian Basaria.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya