Berita

Umumkan OTT Bengkulu/net

Hukum

Terima Uang Rp 10 Juta, Kasi Intel Kejati Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK

JUMAT, 09 JUNI 2017 | 21:28 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka suap penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016 yang ditangani Kejati Bengkulu.

Ketiganya, merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di daerah Bengkulu, Jumat (9/6) dini hari.

Mereka yakni Pejabat Pembuat Komitmen BWS Sumatra VII Amin Anwari, Direktur PT Mokomoko Putra Selatan Majunto (PT MPSM) Murni Suhardi serta Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba.


"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Atas perbuatannya, Amin Anwari serta Murni Suhardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pihak penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK berharap kasus ini menjadi pembelajaran yang baik bagi rekan-rekan penegak hukum lain di daerah agar tidak main-main dalam melaksanakan tugas dan tidak menjadikan pelaksanaan tugas sebagai sarana untuk mendapatkan sesuatu," tegas Alexander.

Dikesempatan yang sama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan penangkapan yang dilakukan KPK terhadap ketiga tersangka tersebut dari informasi masyarakat yakni adanya rencana penyerahan uang dari Amin dan Murni kepada Parlin purba. Dari informasi tersebut, tim satgas KPK begerak kesebuah restoran di daerah Bengkulu dan secara berturut-turut mengamankan ketiganya.

Lebih lanjut, menjelaskan selain mengamankan ketiganya tim Satgas KPK juga mengamankan uang Rp10 juta dalam pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan kedalam amplop coklat.

Menurut Basaria, Parlin, sebelumnya yelah menerima uang sebesar Rp150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu.

"Total nilai proyek kurang lebih Rp90 miliar yang dikerjakan oleh PT MPSM," demikian Basaria.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya