Berita

Hukum

Prodem: Audit Investigasi Sekolah-Sekolah Internasional!

JUMAT, 09 JUNI 2017 | 16:11 WIB | LAPORAN:

Carut-marut dunia pendidikan Indonesia dinilai tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dari pemerintah.

Selain lemahnya pengawasan dan pemantauan, Pro Demokrasi (Prodem) melihat kondisi ini diperparah dengan tumpeng tindihnya berbagai aturan yang menjadi landasan hukum praktek penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

"Masih segar dalam ingatan kita bahwa beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kemenristek DIKTI telah menonaktifkan sekitar 243 institusi pendidikan lokal mulai dari Provinsi Nagroe Aceh Darussalam hingga Provinsi Maluku," papar
Kabid Lembaga Peradilan Prodem, Agus Rihat P. Manalu melalui siaran pers, Jumat (9/6).

Kabid Lembaga Peradilan Prodem, Agus Rihat P. Manalu melalui siaran pers, Jumat (9/6).

Institusi pendidikan tersebut meliputi politeknik, akademi, sekolah tinggi, hingga universitas. Jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif maka dipastikan tidak boleh menerima mahasiswa baru, wisuda, tidak boleh memperoleh layanan Ditjen DIKTI dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, dan lain-lain.

Di satu sisi, ia menilai, apa yang dilakukan oleh pemerintah adalah baik adanya. Ini artinya pemerintah benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan dengan baik.

"Namun muncul sebuah pertanyaan, mengapa hanya institusi nasional saja yang diawasi dan dipantau oleh pemerintah? Bagaimana dengan institusi internasional yang membuka program pendidikan di Indonesia?" tanyanya.

Agus mengingatkan, saat ini terdapat banyak sekali sekolah/institusi bertaraf internasional membuka program pendidikan di Indonesia. Institusi-institusi bertaraf internasional ini diminati oleh pelajar Indonesia yang tidak memiliki kesempatan menuntut ilmu di negara lain.

Tapi ironisnya, sekolah-sekolah bertaraf internasional ini justru luput dari pantauan dan pengawasan dari pemerintah. Sehingga, papar Agus, mereka leluasa melakukan berbagai pelanggaran aturan perundang-undangan, menjalankan manejemen pengelolaan lembaga pendidikan semau-maunya sendiri, mempekerjakan dosen-dosen asing yang tidak memiliki kompetensi mengajar dengan baik, tidak menerapkan standart penerimaan siswa sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Belum lagi persoalan proses belajar mengajar di ruko-ruko yang tidak representatif untuk dijadikan gedung sekolah, institusi dikelola oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT), dan lain sebagainya," jelasnya.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya