Berita

M. Rizieq Shihab/Net

Hukum

Laporan Soal Rizieq Di Polda Bali Bermuatan Politik?

JUMAT, 09 JUNI 2017 | 13:44 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum M. Rizieq Shihab mempertanyakan pelaporan kliennya di Polda Bali oleh kelompok masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti (YSM).

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menilai kasus pelaporan itu kental aroma politiknya.

"Ini kalau tidak ada muatan politik saya kira nggak akan muncul kembali," timpalnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/6).


Selain itu, Sugito menduga, laporan tersebut terkesan dibuat-buat. Sebab imam besar FPI tersebut dilaporkan dari video yang sudah ada di akun Youtube sejak 17 Agustus 2014.

"Karena ada muatan politis, jadi semua orang yang paham teknologi mencoba buka Youtube. Apalagi yang bersangkutan tidak suka dengan sepak terjang Habib (Rizieq Shiha)," terang Sugito.

Menurutnya, setiap warga negara berhak melaporkan setiap kasus le ranah hukum. Hanya saja, Sugito mempertanyakan kasus pelaporan yang melibatkan kliennya yang muncul saat Pilkada DKI.

"Kalau orang melaporkan itu hak setiap warga negara. Tapi tergantung pembuktian hukumnya. Itu yang pertama. Kedua, kenapa sih munculnya sekarang di saat sekarang lagi ramai setelah Pilkada DKI. Kenapa gak dari dulu-dulu gitu loh," sesal Sugito

Rizieq dilaporkan ke Polda Bali terkait video dirinya yang membuat resah masyarakat Hindu. Video itu diunggah di Youtube dengan durasi 13 menit.

Dalam video berjudul "Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS" itu, Rizieq mengatakan akan membakar rumah ibadah masyarakat Hindu di Bali. Video yang diunggah pada 17 Agustus 2014, Rizieq memberikan ceramah pada ribuah orang di Jakarta.

Pernyataan provokatif Rizieq diganjar Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan Terhadap Suatu Agama. Rizieq juga dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya