Berita

Yudi Widiana Adia/net

Hukum

Yudi Widiana Gunakan Bahasa Arab Untuk Transaksi Suap

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 16:06 WIB | LAPORAN:

Anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan, dicecar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia ditanya soal aliran uang suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, kepada mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia.

Yudi diduga menerima uang suap dari program aspirasi proyek di Maluku. Sementara Kurniawan merupakan pihak perantara uang suap dari Aseng kepada politisi PKS itu.


Jaksa KPK mengendus aliran uang suap itu dari komunikasi pesan singkat Yudi dengan Kurniawan pada 14 Mei 2015. Kedua politisi PKS itu menggunakan bahasa Arab untuk menyamarkan pembahasan uang suap dari Aseng.

Jaksa menanyakan maksud dari kalimat "sekitar 4 juz lebih campuran" kepada Kurniawan.

"4 juz campuran itu maksudnya Rp 4 miliar dalam mata uang yang tidak sama," ujar Kurniawan saat dihadirkan di persidangan lanjutan kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/6).

Kurniawan mengaku penggunaan bahasa Arab bukan disengaja untuk menyamarkan percakapan transaksi suap. Menurut Kurniawan, penggunaan bahasa Arab mengalir secara spontan.

"Sebenarnya tidak ada maksud khusus, itu mengalir saja. Tidak ada kesepakatan apa-apa soal kalimat itu," ungkap Kurniawan.

Dalam surat dakwaan, Aseng menyuap Yudi agar pimpinan Komisi V tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan ke proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, uang diberikan agar Yudi menyetujui Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut. Terkait penyerahan uang, Yudi menugaskan Kurniawan untuk berhubungan dengan Aseng.

Berikut isi pesan singkat yang dibeberkan Jaksa KPK di persidangan.

Kurniawan : Semalam sdh liqo dengan asp ya.

Yudi Widiana Adia : Naam, brp juz?.

Kurniawan : Sekitar 4 juz lebih campuran.

Kurniawan : Itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi.

Yudi Widiana Adia : Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?.

Kurniawan : Sdh respon bebeberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya.

Kepada Jaksa KPK, Kurniawan menjelaskan kata "Liqo" berarti bertemu. Sedangkan, "Juz" berarti bagian.

"Saya hanya meneruskan pertanyaan Pak Yudi soal juz itu. Tapi intinya maksud pertanyaan itu saya paham," beber Kurniawan.

Dalam kasus ini, Yudi merupakan tersangka kelima dari dalam Komisi V DPR yang diduga ikut menerima suap terkait program aspirasi dalam proyek jalan di Kementerian PUPR.

Sebelumnya, ada nama Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Suprianto dari Fraksi Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN dan Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.

Yudi disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya