Berita

Hukum

Kejaksaan Batal Banding Kasus Ahok, MPR Apresiasi Sekalipun Telat

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 08:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pihak Kejaksaan seharusnya tidak mengajukan banding atas vonis majelis Hakim kepada terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat dimintai tanggapan atas sikap Jaksa Agung yang akan mencabut berkas banding kasus Ahok tersebut.

"Ya, seharusnya begitu," ujar Hidayat kepada Kantor Berita Politik RMOL pagi ini. [Baca: Jaksa Agung: Pembatalan Banding Kasus Ahok Pertimbangkan Unsur Manfaat]


Karena mestinya, dia menambahkan, tuntutan harus sesuai dengan apa yang dituntut oleh penuntut, dalam hal ini umat Islam atau para pihak yang melaporkan kasus penistaan agama tersebut. Tuntutan awal para pelapor adalah 4 sampai 5 tahun, sesuai pasal 156A KUHP.

"Anehnya, (tuntutan JPU) cuma 1 tahun," sambung mantan Presiden PKS ini.

Menurutnya, dengan hakim melakukan ultra petita, vonis melampaui tuntutan, atau mendekati keadilan yang diharapkan publik, mestinya JPU berterima kasih. Ahok divonis dua tahun penjara.

"Sekalipun (jaksa) telat (membatalkan banding), kami apresiasi. Kejaksaan harus hadir untuk keadilan publik, bukan kepentingan politik," katanya mengingatkan.

Dengan demikian, dia menambahkan, yang perlu dipastikan saat ini adalah soal keberadaan Ahok. Karena beredar kabar mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak berada di tahanan. Terlebih masifnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa tersangka kasus makar M. Alkhaththath tak pernah melihat Ahok di Mako Brimob.

"Jangan-jangan rumornya benar. Jadi Ahok ada dimana?" tandasnya mempertanyakan.[zul]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya