Berita

Net

Hukum

Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Choel Mallarangeng

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 00:27 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan prasarana pusat pendidikan sarana olahraga nasional (P3SON) Hambalang.

Jaksa menilai, Choel tidak mengetahui mengenai adanya proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek Hambalang. Hal itu yang sangat diperlukan jika terdakwa ingin membantu penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya tindak pidana dalam proyek Hambalang.

"Karena ternyata terdakwa menerangkan di persidangan tidak mengetahui, baik itu latar belakang dari awal sampai dengan pelaksanaan proyek P3SON di Hambalang. Maka kami berpendapat permohonan JC tersebut patut untuk tidak dikabulkan," jelas Jaksa M. Takdir Suhan saat membaca tuntutan Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 7/6).


Dalam perkara tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa Choel tetap ditahan.

Choel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP. [wah] 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya