Berita

Net

Hukum

Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Choel Mallarangeng

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 00:27 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan prasarana pusat pendidikan sarana olahraga nasional (P3SON) Hambalang.

Jaksa menilai, Choel tidak mengetahui mengenai adanya proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek Hambalang. Hal itu yang sangat diperlukan jika terdakwa ingin membantu penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya tindak pidana dalam proyek Hambalang.

"Karena ternyata terdakwa menerangkan di persidangan tidak mengetahui, baik itu latar belakang dari awal sampai dengan pelaksanaan proyek P3SON di Hambalang. Maka kami berpendapat permohonan JC tersebut patut untuk tidak dikabulkan," jelas Jaksa M. Takdir Suhan saat membaca tuntutan Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 7/6).


Dalam perkara tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa Choel tetap ditahan.

Choel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP. [wah] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya