Berita

Siti Fadilah/Net

Hukum

Siti Fadilah: Kasus Alkes Direkayasa

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 00:16 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menilai kasus yang menjadikan dirinya sebagai tersangka dan terdakwa sangat tidak biasa, cenderung dipaksakan, beraroma rekayasa hingga bernuansa konspirasi.

Hal itu diungkapkan Siti dalam nota pembelaan yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6).

Menurut Siti, pembuatan surat rekomendasi penunjukan langsung (SRPL) yang ditandatanganinya dalam pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 sudah sesuai prosedur berdasarkan aturan yang berlaku. Adanya verbal SRPL untuk menteri harus dibuat oleh kepala biro keuangan sebagai hasil kajian yang ditugaskan oleh sekjen.


"Fakta hukum dalam persidangan, SRPL yang saya tandatangani telah melalui prosedur ditandai dengan adanya verbal yang sah. Dan telah diparaf sekjen, irjen dan disertai kajian sistematis yang dibuat Kabiro Keuangan Cholic Amin," jelasnya saat membaca pledoi.

Siti mengatakan, SRPL yang ditandatanganinya tidak berisi arahan harus menunjuk langsung tetapi hanya sebagai bahan pertimbangan. Sedangkan dakwaan jaksa penuntut umum menyatakan dirinya memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma dalam pengadaan alkes.

Menurutnya, inti dakwaan yang dibuat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menteri kesehatan mempunyai niat untuk mencari keuntungan finansial sendiri ataupun orang lain dengan membuat surat rekeomendasi abal-abal dengan verbal abal-abal. Namun faktanya persidangan, itu tidak terbukti dan jaksa tetap melakukan rekayasa.

"Dakwaan JPU bahwa menkes memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN (Partai Amanat Nasional) tidak terbukti sama sekali," ujar Siti.

Siti melanjutkan, banyak fakta persidangan yang tidak diungkap jaksa, bahkan sengaja dihilangkan. Terlebih mengenai verbal abal-abal tersebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Verbal resmi dari SRML Nomor 15912/Menkes/2005 tidak pernah menjadi barang bukti dan tidak pernah diungkap dalam persidangan.

"Menurut saya kasus ini direkayasa dengan cara antara lain menghilangkan barang bukti kunci yang bernama verbal. Andaikata verbal resmi itu tidak dilenyapkan secara sengaja maupun tidak sengaja, kasus ini tidak menjadi perkara korupsi karena proses pembelanjaannya sesuai prosedur, sehingga tidak ada kerugian negara," papat Siti.

"Mudah-mudahan yang mulia majelis hakim yakin bahwa saya tidak pernah mempunyai niat atau berbuat jahat, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa kepada saya," imbuhnya.

Siti sendiri telah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.

Siti didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda. Perbuatan pidana pertama adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung. Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes Mulya Hasjmy memilih PT Indofarma (Persero) Tbk. sebagai penyedia buffer stock. Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 6,1 miliar.

Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I dan suplier alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp 1,37 miliar. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya