Berita

Enny Sri Hartati

Bisnis

Demi Industri Dalam Negeri, RI Jangan Sungkan Tiru Amerika dan Eropa

RABU, 07 JUNI 2017 | 09:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah diminta untuk tidak ragu menerapkan skema perlindungan terhadap industri nasional dalam bentuk hambatan perdagangan baik tarif maupun non tarif. Tidak bisa lagi kemudian produk-produk dari luar negeri leluasa bebas masuk ke Indonesia. Apalagi tanpa mekanisme pengecekan dari sisi kualitas ataupun standar produk.

Ekonom yang juga Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menilai, mekanisme penerapan hambatan perdagangan sangat dimungkinkan, meski saat ini hampir semua negara sudah masuk era perdagangan bebas dimana ada begitu banyak kesepakatan untuk menghilangkan hambatan perdagangan.

Asal tahu saja, Indonesia sendiri tercatat paling banyak menandatangani perjanjian free trade aggrement (FTA), baik secara bilateral maupun multilateral. FTA sebagian besar hanya mengatur kesepakatan mengenai tarif.  


Menurut Enny, banyak negara memanfaatkan hambatan Non Tarif Measurement (NTM) untuk melindungi pasar domestiknya. Contoh, Amerika Serikat memiliki 4.780 NTM, China 2322 NTM, Brazil punya 2071 NTM, Uni Eropa sebanyak 1845, Kanada 1727 NTM, dan Jepang 1294 NTM.

"Sementara Indonesia hanya memiliki 272 NTM, bahkan malah bersemangat untuk memperlonggar masuknya barang impor," tegas Enny dalam keterangan persnya, Rabu, (7/7).

Berdasarkan kategori NTM, Enny menjelaskan, negara-negara yang industri manufakturnya berkembang pesat seperti Jepang dan Malaysia, cenderung lebih banyak menggunakan instrumen Technical Barrier to Trade (TBT).

Sementara negara-negara yang unggul pada produk-produk pertanian seperti Australia dan New Zealand, cenderung lebih banyak menggunakan Sanitary and Phytosanitary (SPS).

Nah, dari 272 NTM yang diterapkan Indonesia, sebagian besar atau sekitar 80% adalah jenis Technical Barrier to Trade (113) dan anitary and Phytosanitary (102). Sementara industri dan produk pertanian dalam negeri daya saing masih rendah. Karenanya, Indonesia harus lebih kreatif dan memperbanyak skema-skema NTM yang tepat.    

Enny mencontohkan, penerapan Permendag 82/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dan Baja Paduan dan Produk Turunan, menurut Enny merupakan salah satu kebijakan NTM dan cukup positif bagi industri karena dalam Permendag, importir wajib memenuhi beberapa persyaratan.

Diantaranya ketentuan verifikasi oleh surveyor yang dilakukan di negara asal/muat barang sebelum barang dikapalkan ke Indonesia.  Laporan Surveyor (LS) harus telah diterima importir sebelum barang tiba di pelabuhan tujuan. Artinya, LS adalah salah satu dokumen yang disyaratkan dalam proses customs clearance.

"Ketentuan ini tentu bagus untuk melakukan perlindungan industri Besi dan Baja dalam negeri,' ujar Enny.

Namun, ia juga memberi beberapa catatan, antara lain harus ada kejelasan terhadap jenis produk impor yang dilakukan pengendalian. Pengendalian impor bahan baku seperti gavalum (bahan baku baja ringan),  cold rolled coil (CRC) dan hot rolled coil (HRC) justru dapat berpotensi merugikan daya saing industri baja dalam negeri.

Pasalnya Krakatau Stell yang mestinya fokus membangun industri hulu (memperbesar produksi CRC dan HRC) terbukti masih lemah dan tidak efisien. Kata Enny, jika pengendalian diterapkan pada bahan baku, maka akan mempanjang rantai proses importasi dan berdampak pada peningkatan biaya bahan baku.

Di sisi lain, Permendag 77/2016 tentang Ketentuan Impor Ban merupakan langkah maju karena disusun untuk mendorong industri nasional karena impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-P) yang telah mendapatkan ijin dari Menteri. Sehingga, impor yang dilakukan, semata untuk melengkapi proses produksi Ban dalam negeri.

“Ini langkah yang tepat, guna semakin mendorong hilirisasi industri karena Indonesia memiliki perkebunan karet yang sangat luas. Juga industri Ban juga sudah cukup berkembang di Indonesia. Hal yang penting, Pemerintah juga harus tetap menjaga agar terjadi persaingan yang sehat, tidak menumbuhkan praktik kartel,” papar Enny.

Enny menegaskan, tak kalah penting, pemerintah harus memiliki keberpihakan yang kongkrit. Tidak hanya berorientasi jangka pendek, yang penting terpenuhi kebutuhan dan harga terkendali.  Ketahanan industri di dalam negeri juga jauh lebih penting.

Karena itu, menurut Enny, pemerintah harus lebih mendengar pelaku industri yang menampung  ribuan pekerja dan penyumbang pajak yang besar. Ketimbang, hanya sekadar mendengarkan keluhan-keluhan importir/trader semata.  "Peningkatan produktivitas nasional membutuhkan produsen-produsen yang tangguh daripada sekadar pedagang/trader," tandasnya. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya