Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

Undang-Undang Anti-Terorisme

MINGGU, 04 JUNI 2017 | 08:09 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SAMPAI saat naskah yang anda baca ini sedang saya tulis, revisi UU Anti-Terorisme masih belum kunjung rampung dibahas para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Aneka ragam pendapat saling bermunculan dan saling beda bahkan saling silang satu dengan lain-lainnya. Ada yang menerawang dari sisi semantik maka menuntut kesepakatan mengenai apa sebenarnya definisi mengenai apa yang disebut sebagai terorisme. Bahkan sang istilah sendiri juga sengit diperdebatkan sebab ada yang  menginginkan istilah terorisme dipersingkat menjadi teroris demi lebih fokus kepada bukan sang mazhab namun sang pelaku.

Bahkan ada yang lebih  menyarankan agar istilah yang digunakan dalam undang-undang yang akan direvisi cukup disebut sebagai teror saja demi jangkauan makna yang lebih luas sampai ke kekerasan verbal yang kini mewabah lewat medsos.


Ada yang bersikeras bertahan pada paham bahwa terorisme tergolong perilaku kriminal kaliber “biasa-biasa” saja seperti penganiayaan, pemerkosaan sampai pembunuhan. Namun ada pula yang berupaya meyakinkan bahwa selama terorisme dianggap sebagai perilaku kriminal biasa saja maka terorisme tetap merajalela secara bebas dan leluasa seperti di masa kini.

Apabila terorisme atau teroris atau teror atau entah apa pun sebutannya dianggap sebagai perilaku kekerasan “biasa-biasa” saja maka sulit upaya preventif bisa dilakukan demi mencegah kekerasan seperti bom bunuh diri sebelum sang bom meledak bersama peledaknya. Maka disarankan agar terorisme jangan dianggap sebagai jenis dan bentuk kejahatan biasa-biasa saja namun kejahatan terhadap negara, bangsa dan rakyat Indonesia.

Langsung ada pihak yang keberatan apabila terorisme dianggap sebagai kejahatan terhadap negara, bangsa dan rakyat akibat menguatirkan pihak tertentu akan masuk ke dalam ranah perjuangan menumpas terorisme dengan cara yang melanggar hak asasi manusia.

Dikuatirkan gerakan anti terorisme akan lepas kendali seperti gerakan anti narkoba di Filipina di mana memang terbukti siapa saja rawan jatuh menjadi korban tembak di tempat dengan atau tanpa alasan dicurigai sebagai pengedar narkoba.

Perdebatan makin simpang siur sebab ada yang menyarankan agar disusun UU Anti-Terorisme secara kompromi terhadap semua pihak yang tentu saja bukan semudah membalik telapak tangan sebab pendapat masing-masing pihak bukan saja saling beda namun bertolak belakang bahkan frontal berbenturan.

Suasana perdebatan makin bertele-tele akibat beban prasangka paranoid berdasar trauma masa lalu terhadap pihak tertentu sehingga saran tidak dinilai secara murni sebagai saran namun dicurigai sebagai saran demi kepentingan politis bahkan ambisi kekuasaan pihak yang menyampaikan saran. Musyawarah berbeban prasangka sulit mencapai mufakat.
 
Sebagai warga Indonesia yang awam politik, saya tidak mau sebab tidak mampu melibatkan diri ke dalam  kemelut perdebatan mengenai undang-undang anti terorisme. Sebagai seorang warga Indonesia yang sedang gelisah akibat setiap saat bisa jatuh sebagai korban terorisme, saya hanya bisa mengharap agar para wakil rakyat yang telah dipilih olehrakyat untuk duduk  di tahta singgasana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berkenan memikirkan nasib rakyat dengan berkenan menanggalkan kepentingan kelompok apalagi pribadi masing-masing demi bersatu padu, bergotong royong, bermusyarawah mufakat merevisi UU Anti Terorisme yang terbukti belum mampu menanggulangi angkara murka terorisme di persada Nusantara tercinta demi secepatnya mempersembahkan UU Anti-Terorisme yang lebih siap menanggulangi angkara murka terorisme yang kapan saja dan di mana saja senantiasa siap membinasakan siapa saja termasuk diri saya.

Sebelum dan sesudahnya saya sampaikan terima kasih sedalam-dalamnya kepada yang terhormat para wakil rakyat dan segenap pihak yang berkenan gigih berjuang menyelamatkan negara, bangsa dan terutama rakyat Indonesia dari ancaman angkara murka terorisme.[***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan
 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya