Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

Undang-Undang Anti-Terorisme

MINGGU, 04 JUNI 2017 | 08:09 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SAMPAI saat naskah yang anda baca ini sedang saya tulis, revisi UU Anti-Terorisme masih belum kunjung rampung dibahas para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Aneka ragam pendapat saling bermunculan dan saling beda bahkan saling silang satu dengan lain-lainnya. Ada yang menerawang dari sisi semantik maka menuntut kesepakatan mengenai apa sebenarnya definisi mengenai apa yang disebut sebagai terorisme. Bahkan sang istilah sendiri juga sengit diperdebatkan sebab ada yang  menginginkan istilah terorisme dipersingkat menjadi teroris demi lebih fokus kepada bukan sang mazhab namun sang pelaku.

Bahkan ada yang lebih  menyarankan agar istilah yang digunakan dalam undang-undang yang akan direvisi cukup disebut sebagai teror saja demi jangkauan makna yang lebih luas sampai ke kekerasan verbal yang kini mewabah lewat medsos.


Ada yang bersikeras bertahan pada paham bahwa terorisme tergolong perilaku kriminal kaliber “biasa-biasa” saja seperti penganiayaan, pemerkosaan sampai pembunuhan. Namun ada pula yang berupaya meyakinkan bahwa selama terorisme dianggap sebagai perilaku kriminal biasa saja maka terorisme tetap merajalela secara bebas dan leluasa seperti di masa kini.

Apabila terorisme atau teroris atau teror atau entah apa pun sebutannya dianggap sebagai perilaku kekerasan “biasa-biasa” saja maka sulit upaya preventif bisa dilakukan demi mencegah kekerasan seperti bom bunuh diri sebelum sang bom meledak bersama peledaknya. Maka disarankan agar terorisme jangan dianggap sebagai jenis dan bentuk kejahatan biasa-biasa saja namun kejahatan terhadap negara, bangsa dan rakyat Indonesia.

Langsung ada pihak yang keberatan apabila terorisme dianggap sebagai kejahatan terhadap negara, bangsa dan rakyat akibat menguatirkan pihak tertentu akan masuk ke dalam ranah perjuangan menumpas terorisme dengan cara yang melanggar hak asasi manusia.

Dikuatirkan gerakan anti terorisme akan lepas kendali seperti gerakan anti narkoba di Filipina di mana memang terbukti siapa saja rawan jatuh menjadi korban tembak di tempat dengan atau tanpa alasan dicurigai sebagai pengedar narkoba.

Perdebatan makin simpang siur sebab ada yang menyarankan agar disusun UU Anti-Terorisme secara kompromi terhadap semua pihak yang tentu saja bukan semudah membalik telapak tangan sebab pendapat masing-masing pihak bukan saja saling beda namun bertolak belakang bahkan frontal berbenturan.

Suasana perdebatan makin bertele-tele akibat beban prasangka paranoid berdasar trauma masa lalu terhadap pihak tertentu sehingga saran tidak dinilai secara murni sebagai saran namun dicurigai sebagai saran demi kepentingan politis bahkan ambisi kekuasaan pihak yang menyampaikan saran. Musyawarah berbeban prasangka sulit mencapai mufakat.
 
Sebagai warga Indonesia yang awam politik, saya tidak mau sebab tidak mampu melibatkan diri ke dalam  kemelut perdebatan mengenai undang-undang anti terorisme. Sebagai seorang warga Indonesia yang sedang gelisah akibat setiap saat bisa jatuh sebagai korban terorisme, saya hanya bisa mengharap agar para wakil rakyat yang telah dipilih olehrakyat untuk duduk  di tahta singgasana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berkenan memikirkan nasib rakyat dengan berkenan menanggalkan kepentingan kelompok apalagi pribadi masing-masing demi bersatu padu, bergotong royong, bermusyarawah mufakat merevisi UU Anti Terorisme yang terbukti belum mampu menanggulangi angkara murka terorisme di persada Nusantara tercinta demi secepatnya mempersembahkan UU Anti-Terorisme yang lebih siap menanggulangi angkara murka terorisme yang kapan saja dan di mana saja senantiasa siap membinasakan siapa saja termasuk diri saya.

Sebelum dan sesudahnya saya sampaikan terima kasih sedalam-dalamnya kepada yang terhormat para wakil rakyat dan segenap pihak yang berkenan gigih berjuang menyelamatkan negara, bangsa dan terutama rakyat Indonesia dari ancaman angkara murka terorisme.[***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan
 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya