Berita

Endang Tirtana

Politik

IWD: MK Akan Kembali Membatalkan Soal Verifikasi Parpol Yang Diskriminatif

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 06:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pansus RUU Pemilu telah menyepakati bahwa 15 partai peserta Pemilu 2014 tidak lagi mengikuti verifikasi partai peserta Pemilu 2019. Yang mengikuti verifikasi hanya partai baru.

Kesepakatan antara DPR dan Pemerintah tersebut dipersoalkan Indonesia Watch for Democracy (IWD).

Menurut Direktur Eksekutif IWD, Endang Tirtana, keputusaan tersebut tidak lebih dari akal-akalan parpol-parpol yang saat ini ada di DPR untuk menjegal pesaing dari parpol-parpol baru.


IWD mengingatkan bahwa hal itu bisa menjadi bumerang bagi mereka sendiri jika RUU disahkan di Paripurna. Karena sejumlah parpol baru sudah menyatakan tekad untuk mengajukan uji materi jika aturan diskriminatif tersebut itu tetap diberlakukan.

Apalagi, sambung Endang, mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 dan 2013, pemberlakuan syarat yang berbeda kepada peserta pemilu merupakan perlakukan yang tidak sama (unequal treatment) yang bertentangan dengan konstitusi.

"Artinya, syarat agar ketentuan verifikasi hanya berlaku bagi parpol-parpol baru dalam UU Pemilu pasti akan dibatalkan oleh MK. Karena sudah pernah diputuskan perkara ini oleh MK," ungkap Endang pagi ini.

IWD memandang proses pemilu sebagai bagian dari demokrasi, dan partisipasi warga negara dalam bentuk mendirikan parpol harus dijamin seluas-luasnya.

"Wacana untuk menyederhanakan sistem kepartaian tidak boleh membatasi hak-hak warga sebagaimana diatur dalam konstitusi," katanya menegaskan.

Sebelumnya, pengamat politik Syamsuddin Haris juga menyayangkan kesepakatan tersebut. Karena adanya ketidakadilan.

Apalagi, sambung peneliti senior LIPI ini, tidak ada jaminan parpol lama masih memiliki kepengurusan di 100 persen tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota, serta 50 persen kecamatan sebagaimana disyaratkan.

"Tidak ada jaminan bahwa parpol yang sudah ikut pemilu sebelumnya masih memiliki sekian kepengurusan di sekian provinsi, kabupaten, kecamatan. Ini poinnya suatu ketidakadilan sebetulnya," katanya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu lalu (31/5). [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya