Berita

Endang Tirtana

Politik

IWD: MK Akan Kembali Membatalkan Soal Verifikasi Parpol Yang Diskriminatif

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 06:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pansus RUU Pemilu telah menyepakati bahwa 15 partai peserta Pemilu 2014 tidak lagi mengikuti verifikasi partai peserta Pemilu 2019. Yang mengikuti verifikasi hanya partai baru.

Kesepakatan antara DPR dan Pemerintah tersebut dipersoalkan Indonesia Watch for Democracy (IWD).

Menurut Direktur Eksekutif IWD, Endang Tirtana, keputusaan tersebut tidak lebih dari akal-akalan parpol-parpol yang saat ini ada di DPR untuk menjegal pesaing dari parpol-parpol baru.


IWD mengingatkan bahwa hal itu bisa menjadi bumerang bagi mereka sendiri jika RUU disahkan di Paripurna. Karena sejumlah parpol baru sudah menyatakan tekad untuk mengajukan uji materi jika aturan diskriminatif tersebut itu tetap diberlakukan.

Apalagi, sambung Endang, mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 dan 2013, pemberlakuan syarat yang berbeda kepada peserta pemilu merupakan perlakukan yang tidak sama (unequal treatment) yang bertentangan dengan konstitusi.

"Artinya, syarat agar ketentuan verifikasi hanya berlaku bagi parpol-parpol baru dalam UU Pemilu pasti akan dibatalkan oleh MK. Karena sudah pernah diputuskan perkara ini oleh MK," ungkap Endang pagi ini.

IWD memandang proses pemilu sebagai bagian dari demokrasi, dan partisipasi warga negara dalam bentuk mendirikan parpol harus dijamin seluas-luasnya.

"Wacana untuk menyederhanakan sistem kepartaian tidak boleh membatasi hak-hak warga sebagaimana diatur dalam konstitusi," katanya menegaskan.

Sebelumnya, pengamat politik Syamsuddin Haris juga menyayangkan kesepakatan tersebut. Karena adanya ketidakadilan.

Apalagi, sambung peneliti senior LIPI ini, tidak ada jaminan parpol lama masih memiliki kepengurusan di 100 persen tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota, serta 50 persen kecamatan sebagaimana disyaratkan.

"Tidak ada jaminan bahwa parpol yang sudah ikut pemilu sebelumnya masih memiliki sekian kepengurusan di sekian provinsi, kabupaten, kecamatan. Ini poinnya suatu ketidakadilan sebetulnya," katanya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu lalu (31/5). [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya