Berita

Foto/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2018

KPU Buat Aturan Soal Kelebihan Cetak Surat Suara

KAMIS, 01 JUNI 2017 | 08:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan KPU telah menyusun mekanisme pelaporan ketika terjadi kelebihan pencetakan surat suara yang dilakukan oleh percetakan.

Kemarin, KPU menggelar uji publik rancangan Peraturan (PKPU) yang membahas tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan (NSPK) Pilkada Serentak 2018.

Arief menjelaskan pelaporan tersebut diatur oleh KPU guna menghindari penyalahgunaan jika pabrik atau percetakan melakukan proses produksi melebihi jumlah surat suara yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU.


Selain mengantisipasi penyalahgunaan, mekanisme tersebut diatur karena mesin percetakan yang memproduksi surat suara tidak bisa menghasilkan jumlah yang sama persis dengan permintaan KPU.

"Misalnya KPU pesannya sesuai jumlah DPT plus 2,5 persen 10.517. Bisa nggak mesin sekali mencet 10.517? tidak bisa, karena begitu mesin diset, keluranya pasti lebih. Karena di pabrik sekali pencet itu keluarnya bisa sampai 30.000 per menit. Makanya dalam salah satu pasal di PKPU, kita mengatur secara rigid bilamana terjadi kelebihan yang terjadi secara teknis. Di situ kita sebutkan (kelebihan itu) dilaporkan oleh pabrik kepada kita," terang Arief dilansir dari laman KPU, Kamis (1/6).

Arief melanjutkan, untuk mengontrol proses produksi itu, KPU pada Pemilu 2014 lalu, mengirimkan personil divisi logistik ke tempat percetakan untuk mengontrol keseluruhan proses produksi.

"Bagaimana cara KPU mengontrol? Kalau dalam pemilu legislatif, dan pemilu presiden, karena pemesanan dilakukan oleh KPU RI, maka kami mengirim bagian logistik sejak dimulainya masa produksi untuk memonitoring. Bukan hanya jumlahnya, tetapi juga kualitasnya," lanjut dia.

Untuk mengontrol spesifikasi warna pada surat suara, Arief menjelaskan, personil itu ditugaskan untuk mengingatkan pihak percetakan apabila mesin cetak menghasilkan hasil yang berbeda dengan spesifikasi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU.

"Maka kita bawakan speknya, karena mesin itu tidak konsisten, misalnya sekali pencet 300 ribu lembar, ketika sudah 100 ribu itu warnanya mulai agak goyah, maka harus stop atau pending lalu diset lagi komposisinya dan dilanjut lagi. Ini yang kita terapkan kepada pabrik pencetakan,” paparnya.

Selain itu KPU juga mengundang pengawas pemilihan dan aparat kepolisian selama proses produksi untuk memperketat pengawasan.

"Dan di situ ada KPU ada Panwaslu, ada kepolisian sejak dimulainya proses produksi sampai dengan dikeluarkan dari pabrik," tukas Arief.

Berikut detil mekanisme apabila terjadi kelebihan pencetakan surat suara sesuai Pasal 31 ayat (2) rancangan PKPU tentang NSPK Pilkada 2018:

Pengamanan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan meliputi:

a. Perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pencetakan surat suara dilarang mencetak surat suara melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan wajib menjaga kerahasiaan, keamanan serta keutuhan surat suara;

b. Dalam hal terjadi kelebihan pencetakan surat suara dari jumlah yang ditetapkan sebagaiman dimaksud pada huruf a, perusahaan melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;

c. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penyortiran dan memusnahkan kelebihan surat suara sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan disaksikan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, dan/atau Panitia Pengawas Kabupaten/Kota;

d. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau Tentara Nasional Indonesia untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan berlangsung dan selama penyimpanan surat suara;

e. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap: jumlah surat suara yang telah dicetak; jumlah surat suara yang sudah dikirim; dan/atau jumlah surat suara yang masih tersimpan; dan

f. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi yang ditandatangani oleh perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pencetakan surat suara dan petugas dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
[rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya