Berita

Sirojudin Abbas

Politik

SMRC: Sesuai Keputusan MK, Semua Parpol Wajib Diverifikasi

RABU, 31 MEI 2017 | 14:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peneliti Lembaga Survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas menilai ada kekhawatiran dari partai lama-lama yang ada di DPR terhadap kemunculan partai baru.

Karena itu, terkesan DPR sengaja mempersempit ruang gerak partai yang baru melalui RUU Pemilu 2019. Terutama kehadiran dua partai baru, PSI dan Perindo.

"Tampaknya partai lama ini khawatir," kata Abbas saat dihubungi, Rabu (31/5).


Contohnya melalui parlemen treshold (PT) dan verifikasi partai politik oleh KPU, yang diatur dalam RUU Pemilu tersebut. Partai lama beranggapan dengan verifikasi maka akan memperberat peluang partai baru lolos ke Pemilu 2019.

Padahal dia menekankan, partai lama juga wajib ikut verifikasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 2014. "Jangan ada diskriminasi terhadap partai baru. Verifikasi harus semua partai politik," kata Abbas.

Menurutnya, jika verifikasi benar-benar fair, jujur dan adil partai lama juga terancam tidak bisa lolos ke Pemilu 2019.

"Partai lama itu problemnya adalah infrastruktur partai sampai ke bawah, basis partai ke bawah biasanya stagnan setelah wakilnya duduk di DPR. Kalau dilakukan verifikasi lagi tentu akan sulit bagi mereka," kata Abbas.

Oleh karena itu, Abbas mengatakan dengan waktu yang semakin mepet diharapkan DPR dan pemerintah bijak dalam memutuskan RUU Pemilu.

Pansus RUU Pemilu sendiri sudah memutuskan partai-partai lama yang sudah lolos verifikasi sebelumnya pada tahun 2014 tidak lagi perlu diverifikasi. "Karena syaratnya tidak berubah dari pemilu sebelumnya," jelas kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy kemarin.

Politikus PKB ini mengungkapkan apa yang diputuskan Pansus RUU Pemilu itu mengikuti logika dari keputusan MK yang dalam klausul keputusannya mempertimbangkan tentang syarat verifikasi.

Apa yang diputuskan Pansus akan dibawa ke Bamus DPR RI lalu diteruskan ke Paripurna untuk diminta persetujuan dari anggota DPR RI, apakah bisa disahkan atau tidak. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya