Berita

Hukum

Penetapan Rizieq Tersangka Tak Bisa Diterima Nalar Dan Pandangan Hukum

SELASA, 30 MEI 2017 | 08:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keputusan penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan chat berkonten porno dengan Firza Husein terus dipertanyakan sejumlah kalangan.

Terlepas polemik konten chat dan foto asli atau rekayasa, penetapan tersangka itu sangat tidak dapat diterima nalar dan pandangan hukum manapun.

Demikian disampaikan pengamat hukum Martimus Amin. Dia mempertanyakan, kriteria unsur melawan hukum apakah yang telah Imam Besar FPI itu sehingga layak ditersangkakan.


Sebab, berdasarkan UU Pornografi, perbuatan pornografi yang dapat dikenakan sanksi hukum adalah adanya perbuatan memproduksi, menggandakan, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

"Penting kita ketahui penerapan pasal Pornografi pun terdapat pengecualian. Dalam penjelasan UU disebutkan, yang dimaksud dengan 'membuat, memiliki dan  menyimpan', tidak termasuk untuk dan kepentingan diri sendiri," ungkap Martimus pagi ini.

Sementara Rizieq, katanya menambahkan, jangankan melakukan perbuatan memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, dalam pengertian pengecualian saja yakni "memiliki atau menyimpan” untuk dirinya sendiri, tidak pernah ada.

Karena itulah dia heran kenapa institusi Kepolisian begitu ngoyo menyidik tokoh GNPF MUI tersebut.

"Balas dendam rezim sekaligus membungkam aktifitas kejuangan HRS (Habib Rizieq Shihab). Ia dianggap satu-satunya tokoh umat yang dapat menghalangi rencana busuk rezim yang ingin mempertahankan status quo-nya," demikian pengamat dari dari The Indonesian Refom ini. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya