Berita

Hukum

Penetapan Rizieq Tersangka Tak Bisa Diterima Nalar Dan Pandangan Hukum

SELASA, 30 MEI 2017 | 08:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keputusan penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan chat berkonten porno dengan Firza Husein terus dipertanyakan sejumlah kalangan.

Terlepas polemik konten chat dan foto asli atau rekayasa, penetapan tersangka itu sangat tidak dapat diterima nalar dan pandangan hukum manapun.

Demikian disampaikan pengamat hukum Martimus Amin. Dia mempertanyakan, kriteria unsur melawan hukum apakah yang telah Imam Besar FPI itu sehingga layak ditersangkakan.


Sebab, berdasarkan UU Pornografi, perbuatan pornografi yang dapat dikenakan sanksi hukum adalah adanya perbuatan memproduksi, menggandakan, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

"Penting kita ketahui penerapan pasal Pornografi pun terdapat pengecualian. Dalam penjelasan UU disebutkan, yang dimaksud dengan 'membuat, memiliki dan  menyimpan', tidak termasuk untuk dan kepentingan diri sendiri," ungkap Martimus pagi ini.

Sementara Rizieq, katanya menambahkan, jangankan melakukan perbuatan memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, dalam pengertian pengecualian saja yakni "memiliki atau menyimpan” untuk dirinya sendiri, tidak pernah ada.

Karena itulah dia heran kenapa institusi Kepolisian begitu ngoyo menyidik tokoh GNPF MUI tersebut.

"Balas dendam rezim sekaligus membungkam aktifitas kejuangan HRS (Habib Rizieq Shihab). Ia dianggap satu-satunya tokoh umat yang dapat menghalangi rencana busuk rezim yang ingin mempertahankan status quo-nya," demikian pengamat dari dari The Indonesian Refom ini. [zul]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya