Berita

Hukum

Penetapan Rizieq Tersangka Tak Bisa Diterima Nalar Dan Pandangan Hukum

SELASA, 30 MEI 2017 | 08:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Keputusan penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan chat berkonten porno dengan Firza Husein terus dipertanyakan sejumlah kalangan.

Terlepas polemik konten chat dan foto asli atau rekayasa, penetapan tersangka itu sangat tidak dapat diterima nalar dan pandangan hukum manapun.

Demikian disampaikan pengamat hukum Martimus Amin. Dia mempertanyakan, kriteria unsur melawan hukum apakah yang telah Imam Besar FPI itu sehingga layak ditersangkakan.


Sebab, berdasarkan UU Pornografi, perbuatan pornografi yang dapat dikenakan sanksi hukum adalah adanya perbuatan memproduksi, menggandakan, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

"Penting kita ketahui penerapan pasal Pornografi pun terdapat pengecualian. Dalam penjelasan UU disebutkan, yang dimaksud dengan 'membuat, memiliki dan  menyimpan', tidak termasuk untuk dan kepentingan diri sendiri," ungkap Martimus pagi ini.

Sementara Rizieq, katanya menambahkan, jangankan melakukan perbuatan memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, dalam pengertian pengecualian saja yakni "memiliki atau menyimpan” untuk dirinya sendiri, tidak pernah ada.

Karena itulah dia heran kenapa institusi Kepolisian begitu ngoyo menyidik tokoh GNPF MUI tersebut.

"Balas dendam rezim sekaligus membungkam aktifitas kejuangan HRS (Habib Rizieq Shihab). Ia dianggap satu-satunya tokoh umat yang dapat menghalangi rencana busuk rezim yang ingin mempertahankan status quo-nya," demikian pengamat dari dari The Indonesian Refom ini. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya