Berita

Saiful Haq

Politik

Perberat Syarat Ikut Pemilu, Partai Di DPR Sama Saja Bunuh Diri

SELASA, 30 MEI 2017 | 08:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wacana memperberat persyaratan untuk mengikuti Pemilihan Umum 2019 melalui RUU Pemilihan Umum yang akan segera disahkan oleh DPR RI mengandung konsekuensi tidak satupun parpol bisa mengikuti Pemilu 2019

Direktur Instute for Transformation Studies (Intrans), Andi Saiful Haq, menjelaskan jika benar bahwa kepengurusan dan keanggotan partai wajib 100% di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, itu adalah bunuh diri yang dilakukan Parpol yang sekarang ada di parlemen. Hal ini paling mengancam parpol yang berbasis agama.

"Bisa dibayangkan bagaimanan nasib PPP, PKB, PKS di Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat dan NTT. Satu saja dari Kabupaten/Kota yang tidak dinyatakan memiliki kepengurusan, maka Parpol tersebut tidak akan bisa mengikuti Pemilu 2019," ungkapnya (Selasa, 30/5).


Malah, dia menjelaskan, bukan hanya parpol berbasis agama, namun parpol yang lain juga saya yakin akan berat memenuhi persyaratan tersebut. Contoh PDIP dan Hanura di Aceh yang masih punya ingatan tentang masa Operasi Militer di Aceh. Belum tentu kedua parpol ini akan mampu memenuhi persyaratan administrsi di seluruh kab/kota yang tersedia.

"Dengan memaksakan persyaratan sedemikian berat, parpol di DPR sedang menggali kuburannya sendiri," ungkapnya.

Apalagi, upaya-upaya sabotase oleh parpol lain mudah dilakukan untuk menggagalkan satu partai tertentu. "Misalnya, saya dari partai A, saya punya niat buruk, saya datangi pengurus partai C di kabupaten yang lemah, saya kasih 1 milliar satu orang, anda mundur pada saat verifikasi dilakukan KPU. Maka secara hukum partai yang bersangkutan tidak lolos dan tidak mungkin bisa ikut dalam Pemilu 2019," beber Saiful Haq.

Selain bunuh diri, menurutnya lagi, parpol lama sebenarnya sedang melakukan upaya sia-sia dan culas. Dengan menyatakan hanya parpol baru yang akan diberlakukan peraturan seperti itu.  Mereka lupa bahwa hal yang sama telah dialami oleh DPR periode selanjutnya.

Alih-alih memberatkan kehadiran partai baru, sambungnya, malah berbalik memberatkan diri sendiri setelah Mahkamah Konsititusi menetapkan bahwa berdasarkan asas keadilan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka UU Pemilu dinyatakan berlaku dan mengikat parpol baru maupun lama. Sudah ada aturannya, sudah ada preseden hukumnya.

"Saya kira parpol lama terlalu ketakutan dengan kehadiran parpol-parpol baru. Di tengah kinerja eksekutif yang cepat dan baik, terutama figur-figur lokal, parpol di DPR malah terkesan paranoid dan sibuk membentengi diri dengan persyaratan yang berat, namun tidak diberlakukan pada diri mereka sendiri. Harusnya percaya diri saja, jangan berlindung dibalik perundang-undangn tapi kesannya ketakutan," tandasnya.

Pada Pemilu 2014 lalu persyaratannya, partai harus memiliki 100 persen kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia, 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, serta dan memiliki 50 persen kepengurusan kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. [zul]

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya