Berita

Saiful Haq

Politik

Perberat Syarat Ikut Pemilu, Partai Di DPR Sama Saja Bunuh Diri

SELASA, 30 MEI 2017 | 08:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wacana memperberat persyaratan untuk mengikuti Pemilihan Umum 2019 melalui RUU Pemilihan Umum yang akan segera disahkan oleh DPR RI mengandung konsekuensi tidak satupun parpol bisa mengikuti Pemilu 2019

Direktur Instute for Transformation Studies (Intrans), Andi Saiful Haq, menjelaskan jika benar bahwa kepengurusan dan keanggotan partai wajib 100% di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, itu adalah bunuh diri yang dilakukan Parpol yang sekarang ada di parlemen. Hal ini paling mengancam parpol yang berbasis agama.

"Bisa dibayangkan bagaimanan nasib PPP, PKB, PKS di Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat dan NTT. Satu saja dari Kabupaten/Kota yang tidak dinyatakan memiliki kepengurusan, maka Parpol tersebut tidak akan bisa mengikuti Pemilu 2019," ungkapnya (Selasa, 30/5).

Malah, dia menjelaskan, bukan hanya parpol berbasis agama, namun parpol yang lain juga saya yakin akan berat memenuhi persyaratan tersebut. Contoh PDIP dan Hanura di Aceh yang masih punya ingatan tentang masa Operasi Militer di Aceh. Belum tentu kedua parpol ini akan mampu memenuhi persyaratan administrsi di seluruh kab/kota yang tersedia.

"Dengan memaksakan persyaratan sedemikian berat, parpol di DPR sedang menggali kuburannya sendiri," ungkapnya.

Apalagi, upaya-upaya sabotase oleh parpol lain mudah dilakukan untuk menggagalkan satu partai tertentu. "Misalnya, saya dari partai A, saya punya niat buruk, saya datangi pengurus partai C di kabupaten yang lemah, saya kasih 1 milliar satu orang, anda mundur pada saat verifikasi dilakukan KPU. Maka secara hukum partai yang bersangkutan tidak lolos dan tidak mungkin bisa ikut dalam Pemilu 2019," beber Saiful Haq.

Selain bunuh diri, menurutnya lagi, parpol lama sebenarnya sedang melakukan upaya sia-sia dan culas. Dengan menyatakan hanya parpol baru yang akan diberlakukan peraturan seperti itu.  Mereka lupa bahwa hal yang sama telah dialami oleh DPR periode selanjutnya.

Alih-alih memberatkan kehadiran partai baru, sambungnya, malah berbalik memberatkan diri sendiri setelah Mahkamah Konsititusi menetapkan bahwa berdasarkan asas keadilan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka UU Pemilu dinyatakan berlaku dan mengikat parpol baru maupun lama. Sudah ada aturannya, sudah ada preseden hukumnya.

"Saya kira parpol lama terlalu ketakutan dengan kehadiran parpol-parpol baru. Di tengah kinerja eksekutif yang cepat dan baik, terutama figur-figur lokal, parpol di DPR malah terkesan paranoid dan sibuk membentengi diri dengan persyaratan yang berat, namun tidak diberlakukan pada diri mereka sendiri. Harusnya percaya diri saja, jangan berlindung dibalik perundang-undangn tapi kesannya ketakutan," tandasnya.

Pada Pemilu 2014 lalu persyaratannya, partai harus memiliki 100 persen kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia, 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, serta dan memiliki 50 persen kepengurusan kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. [zul]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

KPK Harus Serius Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Jumat, 20 September 2024 | 15:05

UPDATE

Aset Pegadaian Moncer Terus, Akhir Tahun Diprediksi Bisa Tembus Rp100 Triliun

Senin, 30 September 2024 | 07:59

Janji Ridwan Kamil-Suswono, Wujudkan Kepulauan Seribu sebagai Kawasan Ekonomi Wisata

Senin, 30 September 2024 | 07:44

Buku Baru Admiral Rosihan Arsyad

Senin, 30 September 2024 | 07:43

Balas Rudal Houthi, Puluhan Jet Israel Bombardir Yaman

Senin, 30 September 2024 | 07:35

Praktisi Hukum: Integritas Kejagung Makin Bobrok!

Senin, 30 September 2024 | 07:21

Stimulus Tidak Cukup, Aliran Dana Asing ke China hanya Sementara

Senin, 30 September 2024 | 07:19

Bikin Bangga, Tiga Anak Hebat Ini Lestarikan Seni Budaya Daerah

Senin, 30 September 2024 | 07:01

Bukan Cuma Lebanon, Israel juga Tingkatkan Serangan ke Yaman

Senin, 30 September 2024 | 07:00

Kapolri Didesak Usut Aktor Utama Kericuhan Diskusi Diaspora

Senin, 30 September 2024 | 06:21

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Baznas Optimalkan Peran Mustahik

Senin, 30 September 2024 | 06:04

Selengkapnya