Berita

Ahok Ditahan/net

Politik

Dramaturgi Judex Factie Ahok

SENIN, 29 MEI 2017 | 14:24 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

DRAMATURGI Judex Factie dimulai. Sebab, sudah terbit nama majelis tinggi pengadilan banding Ahok, Jumat. Ini adalah babak akhir pertandingan Bani Islam melawan Bani Kotak.

Ketua Judex Factie ialah Imam Sungudi. Anggota Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak. Pemain utama di JPU tetap Ali Mukartomo, sang bintang, pemain watak Broadway.

Disebut babak akhir, karena pertandingan hanya sampai di Judex Factie. Artinya tak ada lakon di kasasi. Tentu ada varian lakon.


Varian satu, jika vonis Judex Factie lebih tinggi daripada vonis tingkat satu (yang dua tahun) Ali Mukartomo naik ke kasasi.

Atau Ali Mukartomo tak naik ke kasasi, tapi Humprey Djemat sang lawyer, juga pemain watak Broadway, mengambil peran naik ke kasasi.

Varian dua yang menarik. Jika vonis Judex Factie sesuai dengan requisitor JPU, ialah hukuman percobaan, alias bebas, Ali Mukartomo tak naik ke kasasi.

Humprey Djemat juga tidak. Langsung inkraht van gewische. Final. Selesai. The End.

LAKON GILA

Majelis Pengadilan Tinggi disebut Judex Factie punya hak: (1) mengukuhkan vonis tingkat 1 (Pengadilan Negeri) dengan cara menolak tuntutan JPU.

(2) mengabulkan tuntutan JPU yang dalam kasus Ahok membatalkan vonis tingkat 1.

(3) menambah vonis, yang berarti menolak JPU yang, dengan demikian, membatalkan vonis tingkat 1.

Ada yang baru dalam kasus Congbi ini. JPU Ali Mukartomo naik banding karena vonis tingkat 1 lebih tinggi daripada tuntutan JPU, atau sering disebut vonis ultra petita.

Konvensinya, menurut Peraturan Jaksa Agung 2014, JPU naik banding jika vonis tingkat 1 kurang dari tuntutan JPU. Bukan sebaliknya.

Saya kurang paham tindakan banding JPU Ali Mukartomo. Baru sih: JPU banding  karena vonis lebih tinggi dari tuntutan Ali Mukartomo.

Lalu, siapa JPU? Tidak diketahui, karena pula tak punya memori bandingnya. Siapa tahu Ali Mukartomo menuntut Ahok menjadi 4 tahun. Who knows?

Pasti tak bisa karena tak boleh mengubah isi tuntutan. Dengan kata lain azas hukum acaranya, mengubah tuntutan adalah batal! Harakiri.

Wajarnya, penasihat hukum Humprey Djemat yang mengajukan memori banding. Isinya meringankan vonis terdakwa.

Maka JPU Ali Mukartomo melawan memori banding Humprey Djemat dengan kontra memori banding. Isinya bertahan pada tuntutan yang memberatkan terdakwa. Bukan meringankan vonis terdakwa. Lakon Ali Mukartomo jungkir. Mahal bayaran lakon antagonis sekaligus protagonis di dramaturgi manapun.

Dalam kasus Ahok, karena JPU naik banding untuk mempertahankan tuntutannya, yaitu hukuman percobaan yang meringankan terdakwa, praktis Humprey Djemat tak perlu melakukan banding. Karena itu, memori banding Ahok ditarik. Bukan main kerjasama Ali Mukartomo dan Humprey Djemat. Triky nan elok. Cantik.

Hasilnya, ada memori banding JPU, tapi tak ada kontra memorinya. Muluslah Ahok. Bebas.

Tapi jika Judex Factie menolak banding Ali Mukartomo, dengan cara mengukuhkan vonis tingkat 1, atau menambah hukuman (lagi ultra petita), maka kuasa hukum Ahok mengajukan memori kasasi (tingkat 3). JPU tak perlu lagi mengajukan kasasi. Atau, JPU mengajukan memori kasasi, tapi kuasa hukum tak perlu mengajukan kasasi, melainkan menanti herziening.

Reasonnya, posisi kuasa hukum versus JPU adalah paradoksal, bertentangan.

Ali Mukartomo dengan doktrin presumption of guilty (praduga bersalah), Humprey Djemat dengan doktrin presumption of innocent (praduga tak bersalah).

Diitariknya memori banding kuasa hukum Ahok, tidak membatalkan hak kuasa hukum untuk mengajukan memori kasasi, karena tidak inkraht van gewiscze (berkat JPU mengajukan banding).

Menurut hukum, "JPU mewakili rakyat melawan terdakwa", di persidangan pidana Amerika (Anglo Saxon), wajib dibunyikan di persidangan.

Sedang di persidangan pidana Inggris (British Law) "JPU mewakili negara melawan terdakwa", wajib dibunyikan di persidangan. Wajib.

Hukum Eropa Continental sama. Cuma di Indonesia tak ada kewajiban membunyikannya di depan persidangan (yang lalu membuat Ali Mukartomo pesong).

Akibatnya, JPU Ali Mukartomo mewakili terpidana Ahok untuk melawan terpidana Ahok. Sudah gila!.[***]

Penulis adalah mantan Anggota Komisi III DPR dan Wakll Sekretaris Pengurus Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya