Andi Narogong/RMOL
Andi Narogong/RMOL
Uang tersebut dimaksudkan agar dirinya mendapat sub pekerjaan dari pihak lain yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP. Perusahaan Andi sendiri tidak lolos syarat administrasi peserta lelang proyek e-KTP.
"Maksud dan tujuan saya memberikan uang itu kepada Pak Irman agar siapapun pemenangnya, saya bisa mendapatkan pekerjaan sub-suban yang direkomendasi oleh Pak Irman," kata Andi saat bersaksi di sidang ke 17 korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (29/5).
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
UPDATE
Senin, 22 Juni 2026 | 10:21
Senin, 22 Juni 2026 | 10:11
Senin, 22 Juni 2026 | 09:49
Senin, 22 Juni 2026 | 09:43
Senin, 22 Juni 2026 | 09:30
Senin, 22 Juni 2026 | 09:20
Senin, 22 Juni 2026 | 09:11
Senin, 22 Juni 2026 | 09:00
Senin, 22 Juni 2026 | 08:47
Senin, 22 Juni 2026 | 08:46