Berita

Andi Narogong/RMOL

Hukum

Andi Narogong Pernah Serahkan Duit 1,5 Juta Dolar AS Untuk Irman

SENIN, 29 MEI 2017 | 12:33 WIB | LAPORAN:

Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui pernah memberikan duit sebesar 1,5 juta dolar AS kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman yang terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Uang tersebut dimaksudkan agar dirinya mendapat sub pekerjaan dari pihak lain yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP. Perusahaan Andi sendiri tidak lolos syarat administrasi peserta lelang proyek e-KTP.

"Maksud dan tujuan saya memberikan uang itu kepada Pak Irman agar siapapun pemenangnya, saya bisa mendapatkan pekerjaan sub-suban yang direkomendasi oleh Pak Irman," kata Andi saat bersaksi di sidang ke 17 korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (29/5).


Andi menjelaskan bahwa uang itu diserahkan dalam empat tahap ke Irman melalui Sugiharto di empat lokasi berbeda.

Berawal pada Febuari 2011, ia diminta datang ke ruangan Sugiharto lantas diantar ke ruangan Irman.

"(Irman) Meminta bantuan sejumlah uang untuk biaya operasional, beliau bilang. Saya menyanggupi," jelas Andi.

Setelah itu, uang diberikan melalui Sugiharto secara berangsur-angsur. Pertama, sebesar 500 dolar AS di Cibubur Junction. Berlanjut pada Maret 2011, serah terima uang USD 400 ribu dilakukan di Holland Bakery, Kampung Melayu, Jakarta Timut.

"Kemudian 400 ribu dolar AS di SPBU Bangka, Kemang, bulannya sama. Kemudian 200 dolar AS di pom bensin, bulannya, bulan April," tambah Andi.

Perusahaan Andi, PT Cahaya Wijaya Kusuma dinyatakan tak lolos syarat administrasi untuk bergabung di konsorsium PNRI. Hal itu terkait izin intelijen untuk security printing dan kemampuan dasar dalam percetakan.[wid] 

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya