Berita

Setyo Wasisto saat konferensi pers/RMOL

Hukum

Penyebar Chat Palsu Kapolri Sudah Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis

MINGGU, 28 MEI 2017 | 15:00 WIB | LAPORAN:

Polisi menangkap pemilik akun instagram @muslim_cyber1 yang diduga telah menyebarkan pesan palsu mengatasnamakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto menyebutkan HP (23), inisial pria tersangka pemilik akun merupakan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan,

"Tersangka adalah salah satu admin akun instagram @muslim_cyber1. Akun ini rutin memposting gambar-gambar, kalimat-kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa SARA," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan, Minggu (28/5).


Menurut Setyo, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE serta atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Untuk pasal tadi, pasal ITE ancaman hukumannya enam tahun dan denda paling banyak semiliar rupiah. Sementara undang-undang tentang Penghapusan Ras, ancaman hukumannya lima tahun dan denda 500 juta," jelas Setyo.

Ia melanjutkan, polisi menangkap HP di rumahnya, Jalan Damai RT 09, RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (23/5) pukul 05.00 WIB. Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka.

"Barang bukti yang disita adalah satu unit ponsel merek Xiaomi, kemudian satu sim card XL, satu sim card Tri, fake chat atau chating palsu antara Kapolri dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu dan beberapa postingan dan capture yang mengandung SARA melalui akun Instagram yang bersangkutan," papar Setyo. [wid]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya