Berita

Ketua BPK Di KPK/net

Hukum

Opini Di BPK Bisa Diperdagangkan, Ketua BPK: Jangan Digeneralisir

MINGGU, 28 MEI 2017 | 05:26 WIB | LAPORAN:

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan terungkapnya kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP), bukan berarti seluruh pemberian opini di lembaganya bisa diperdagangkan.

"Jadi kalau ini tidak bisa digeneralisir, bahwa semua temuan apa opini itu nanti bisa didagangkan lah opini itu, itu enggak bisa," kata Moermahadi saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/5).

Menurut dia, dalam proses pemberian opini, mulanya itu dilakukan pemeriksaan oleh tim dari BPK, yang terdiri dari ketua tim, anggota, pengendali teknis, dan penanggung jawab proses.


Kriteria yang dilihat, imbuhnya yakni apakah laporan keuangan itu disajikan sesuai dengan standar akuntansi atau audit, kecukupan bukti, sistem pengendalian internalnya, dan ketaatan dalam peraturan perundang-undangan.

"Nanti dari temuan-temuan itu tim akan melihat apakah itu akan berpengaruh secara material terhadap laporan keuangan atau tidak," ujar Moermahadi.

Setelah itu, hasilnya akan dibahas lebih lanjut untuk menjelaskan kenapa suatu opini tertentu diberikan. Hasilnya akan dipresentasikan di sidang badan.

"Baru nanti di badan akan melihat apakah mereka sudah sesuai dengan standar audit yang dilakukan oleh mereka, nanti di situ diputuskan opininya apa," ujar Moermahadi.

Moermahadi mengaku, dirinya pun masih bingung dan tidak tahu dengan apa yang terjadi pada kasus suap yang melibatkan pejabat dan auditornya itu. Bahkan, ia mengaku sudah mencoba bertanya ke pimpinan KPK. Namun sayangnya, pimpinan KPK meminta agar dia menunggu proses penyidikan.

"Jadi nanti dari proses apa yang dilakukan oleh KPK sampai nanti ada kekuatan hukum di persidangan, baru kita tahu kira-kira mengapa terjadi itu. Kalau sekarang kita tidak bisa ikut (cari tahu)," demikian Moermahadi.[san]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya