Suwandi Lantik OSO Cs/net
Komisi Yudisial (KY) tidak memiliki dasar atau alasan untuk memeriksa Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi yang memandu sumpah jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibawah pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, Witanto melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (27/5).
"Tidak ada alasan untuk memeriksa WKMA karena tidak ada pelanggaran dalam proses pemanduan sumpah pimpinan DPD," kata Witanto.
Witanto mengatakan, pelantikan OSO sebagai ketua DPD dan bersama dua Wakil Ketua DPD, yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis pada Selasa (4/4/2017) lalu merupakan pelaksanaan dari UU MD3.
Selain itu, Wiranto mengatakan penuntunan sumpah jabatan mengacu pada proses pemilihan pimpinan DPD yang didasarkan pada tatib nomor 3 tahun 2017 sebagai pengganti tatib 1 tahun 2017 yang dibatalkan oleh putusan MA.
Witanto pun menjelaskan, berdasarkan SK Nomor 44 tahun 2017 disebutkan bahwa kepemimpinan M Saleh, GKR Hemas dan Farouk berakhir pada 3 april 2017. Sedangkan pada saat itu, putusan MA sudah terbit, namun belum dilaksanakan oleh DPD. Sehingga tatib nomor 1 tahun 2017 masih berlaku.
Tatib tersebut akhirnya dicabut pada 4 april 2017. Atas pencabutan tatib itu, kemudian menimbulkan kekosongan Pimpinan DPD. Oleh karena itu, imbuh Witanto DPD kembali melakukan pemilihan pimpinan dengan mendasarkan pada tatib baru, yakni nomor 3 tahun 2017 yang telah disesuaikan dengan putusan MA.
"Jadi sama sekali tidak ada yang dilanggar oleh WKMA. Justru sebaliknya, jika WKMA tidak melakukan pemanduan sumpah maka akan melanggar UU MD3," kata Witanto.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Perekrutan Hakim Komisi Yudisial Maradaman Harahap mengatakan akan menindaklanjuti laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang menyatakan MA telah melanggar aturan.
KY, kata Maradaman, akan memanggil Suwardi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik lantaran lantaran memandu sumpah jabatan terhadap Pimpinan DPD.
"Siapapun orangnya, kalau dia salah, sekalipun Ketua MA, ya kami siap untuk memeriksa. Enggak usah meragukan keberanian kami di sini," demikian Maradaman.
[san]